Lapor Kecurangan Pemilu Berhadiah Rp 1 Juta

H Didi Sumardi (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Memasuki masa tenang pemilu 11-13 Februari, sejumlah kecurangan kerap muncul. Untuk menjaga pemilu bersih, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi bakal menyediakan reward bagi warga yang berani menyampaikan laporan kecurangan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) maupun lingkungan. Ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.

Saya selaku Ketua DPRD Kota Mataram terus menyuarakan pemilu bersih. Bagi pelapor kita sediakan uang tunai senilai Rp 1 juta. Kita sama-sama membantu Bawaslu untuk mengawasi kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu, tegasnya kepada Radar Lombok, Sabtu (10/2).

Saat ini memasuki masa tenang kampaye tanggal 11-13 Februari yang sudah ditetapkan. Didi menyebutkan, masyarakat sudah bisa melakukan pengawasan di masing-masing tempat tinggal. Jika menemukan pelanggaran seperti money politik atau serangan fajar bisa disampaikan langsung. Selain kepada masyarakat biasa, reward tersebut berlaku juga untuk petugas pengawas TPS. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberantas kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Juga :  Banyak Warga Lebih Butuh Jamban Ketimbang Trotoar Cantik

Karena ini salah satu tugas utama dan bersama KPK sudah dari awal menyuarakan semua pimpinan dewan untuk sama-sama menyuarakan. Tetap siaga, termasuk pengawas di PTPS melakukan penindakan dan pengawasan bentuk kecurangan pemilu. Sesuai dengan amanah aturan yang berlaku, serta pencegahan sesuai arahan dari KPK. Kita juga bentuk posko pengaduan di DPRD Kota Mataram terkait dengan bentuk kecurangan pemilu, tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan, tanpa adanya reward sudah menjadi kewajiban masyarakat mengawasi setiap tahapan pemilu. Namun, dengan adanya gagasan dari lembaga DPRD Kota mataram sangat diapresiasi. “Pengawasan kecurangan pemilu ini merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat untuk sama-sama kita kawal terkait dengan masa tenang, pemungutan penghitungan hingga rekapitulasi di tingkat provinsi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabag dan Sekdis Bisa Daftar Seleksi Sekda

Dengan keterbatasan jumlah pengawas diharapkan masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan tersebut. Sehingga Bawaslu melalui sentra Gakumdu bisa memproses dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan tindakan tegas. “Kami dari pengawas jumlah kami terbatas, seluruh masyarakat stakeholder terkait berani memberikan informasi dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya caleg yang saat ini sedang menjalani proses hukum akan memberikan efek kepada caleg lain untuk tidak melakukan pelanggaran. Terutama memasuki waktu krusial seperti hari tenang sampai hari pencoblosan. (dir)

Komentar Anda