Nilai Kompensasi Minta Dinegosiasikan Ulang

kek mANDALIKA

MATARAM – Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Wilayah NTB Khaerudin meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk melakukan negosiasi ulang terkait nominal kompensasi lahan 109 hektar.

Pasalnya, angka tersebut masih jauh dari harapan dan sangat tidak adil buat rakyat.

Meskipun Pemprov NTB telah mengumumkan nilai kompensasi sebesar Rp 4,5 juta per are, namun ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan kembali. “Yang menjadi masalah, bagaimana bisa harga kompensasi dibicarakan antara pemerintah dengan pemerintah. Kenapa pemilik lahan atau pihak-pihak terkait tidak dilibatkan?,” ujarnya kepada Radar Lombok  Minggu kemarin (20/11).

Sikap pemprov sangat disayangkan, sementara di sisi lain ada pembentukan opini bahwa penyelesaian lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tidak akan melukai hati rakyat. Faktanya, cara dan langkah yang dilakukan pemprov sudah keliru.

Selain itu, hal yang lebih penting juga lanjutnya, terkait dengan data pemilik lahan. Seharusnya itulah yang diclearkan terlebih dahulu. “Lihat saja, kalau cara pemprov seperti ini, malah akan menambah masalah baru. Akan ribut di bawah karena datanya belum valid,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Ogah Rogoh Kantong untuk KEK Mandalika

Pihaknya kata Khaerudin  mencatat terdapat 4 persoalan serius dalam hal data lahan di KEK Mandalika. Pertama,  ditemukan adanya kelebihan luas lahan. Hal ini tentunya akan menjadi masalah dan harus  diverifikasi kembali dengan baik.

Berikutnya ada pula lahan yang saat ini dimiliki oleh orang lain dengan cara tidak benar. Artinya, pemilik saat ini membeli lahan dari orang yang tidak berhak. “Ketiga, ada lahan yang belum dibayar lunas dan ada juga yang belum dibebaskan tapi sudah dianggap masuk lahan negara. Semua ini harus di-clear-kan dulu dengan baik,” ucapnya.

Oleh karena itu,   STN akan segera melayangkan surat kepada PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Pemprov NTB terkait dengan pola negosiasi yang  harus diulang dan data lahan bermasalah.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin menegaskan, harga Rp 4,5 juta tersebut sudah keputusan pemerintah. Terlebih lagi lahan yang bermasalah jelas-jelas milik Negara, sehingga uang yang akan diberikan pemerintah bukanlah harga pembebasan lahan. “Ada sekitar Rp 50 miliar uang disiapkan, ini bukan untuk pembebasan lahan atau jual beli lahan, tapi ini kebijakan pemerintah yang memperhatikan rakyatnya. Itu kan memang tanah Negara,” katanya.

Baca Juga :  Tim Percepatan Penyelesaian Terima Pengaduan

Dalam waktu dekat, pemprov  akan segera mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat untuk payung hukumnya. Mengingat, pemberian kompensasi atau tali asih haruslah didasarkan pada aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Terkait dengan sikap pemilik lahan yang belum setuju, Amin berharap tidak ada yang membawa masalah ini ke jalur hukum. Semua harus bisa lebih mementingkan urusan yang lebih besar. “Marilah kita selesaikan dengan cara baik-baik, ini kan untuk pembangunan daerah. Kita akan kasi kompensasi atau uang tali asih setelah Inpres keluar, nanti kalau ada yang pemilik lahan yang tidak mau ya kita akan taruh uangnya di pengadilan dulu biar gak  masalah baru,” tutup Wagub. (zwr)

Komentar Anda