Nekad Aborsi, Sepasang Kekasih Ditangkap

DITAHAN: HS dan AP diamankan polisi karena diduga melakukan aborsi janin hasil hubungannya. (Dery Herjan/radarlombok.co.id)

MATARAM–Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan aborsi.

Polisi menduga, calon bayi yang diaborsi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Adapun pasangan yang diamankan tersebut berinisial HS (19 tahun) dan AP (21 tahun), keduanya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan pengusutan hingga akhirnya mengamankan kedua orang tersebut. “Mereka kami amankan kemarin (Selasa, 15/12/2020) di kos-kosannya yang ada di Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,”kata Kadek Adi.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa telah berhubungan badan layaknya suami istri hingga akhirnya pelaku HS hamil. Ia mengetahui dirinya hamil saat usia kandungan sudah empat bulan. HS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada AP.
Respon dari AP yaitu dirinya siap bertanggungjawab dan mau menikahi HS.
Hanya saja HS menolak dengan alasan masih kecil dan malu dengan orangtuanya. HS kemudian menginginkan untuk melakukan aborsi. Atas keinginan HS tersebut AP kemudian membelikan HS obat aborsi. “Obat aborsi dibeli dari temannya AP yang ada di Sumbawa. Obatnya ada empat butir,”ungkap Kadek Adi.

Obat tersebut kemudian diberikan kepada HS. Selanjutnya satu butir diminum oleh HS dan tiga butirnya dimasukkan ke dalam alat kelaminnya dengan dibantu oleh AP. Setelah beberapa jam obat tersebut mulai beraksi. HS merasa kesakitan. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, AP kemudian membawa HS ke Puskesmas Tanjung Karang. Namun dari Puskesmas Tanjung Karang HS dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Disana, HS hanya diberikan obat. Setelah itu dibawa pulang ke kos. Berselang beberapa jam kemudian HS mengalami sakit perut. HS pun dibawa ke Puskesmas Pagesangan. Namun HS dirujuk kembali ke RSUD Kota Mataram. sampai di sana, HS kemudian melahirkan bayinya.

Terhadap hal itu, AP dan HS kini dijerat dengan pasal 77 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. “Saat ini keduanya kami amankan dengan barang bukti berupa obat-obatan dan handphone yang digunakan untuk memesan obat,”tutupnya. (der)

Komentar Anda