MATARAM—Dini Yuliana Qatrunnada terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Muamalat Cabang Mataram senilai Rp 9 miliar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang kali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Samsuddin, selaku tim investigasi dalam kasus ini dalam kesaksianya mengungkapkan, ada beberapa permasalahan yang melibatkan terdakwa Dini Yuliana. Dimana hasil investigasinya, terdakwa tidak memberikan print out kepada nasabah dalam setiap penyetoran.” Tidak ada bukti print out yang diberikan terdakwa kepada para nasabah,” ungkapnya Selasa kemarin (6/12).
Diungkapkanya setelah mendapatkan hasil investigasi yang akurat terkait kasus penggelapan dana nasabah tersebut, dirinya langsung membuat laporan untuk disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Terdakwa diberhentikan dari Bank Muamalat lantaran tidak hanya kasus penggelapan dana nasabah.”Terdakwa di PHK bukan karena kasus penggelapan dana nasabah itu saja, akan tetapi ada kasus lain juga,” tambahnya.
Kepala Cabang Bank Muamalat Cabang Mataram, Elvi Budi Nugroho dalam kesaksianya menuturkan, permasalahan terdakwa terkait transaksional yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.”Terdakwa tidak menjalankan ketentuan yang berlaku di bank,” ungkapnya.
Pihaknya baru mengetahui ada masalah ketika nasabah mengajukan keberatan. Uang mereka yang disimpan dalam bentuk deposito hilang dan tidak ada dalam catatan pengeluaran.”Saya tahunya ketika nasabah mulai komplain karena tidak ada bukti print out di setiap pengeluaran. Para nasabah tidak mengetahui kemana uangnya,” tambahnya.
Atas pengaduan nasabah itu, pihaknya tambah Elvi mencoba menyelesaikan masalah ini. Awalnya, terdakwa sudah melakukan perjanjian untuk mengembalikan uang nasabah tersebut. Namun hingga saat ini tidak kunjung diganti.”Sebenarnya sudah ada perjanjian dari terdakwa untuk mengganti uang nasabah namun hingga hari ini belum diganti,” tambahnya.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Iskandar Ismail menyampaikan bahwa sebenarnya kasus yang dialami oleh kelienya tidak harus sampai ke tindak pidana, lantaran sudah ada kesepakatan.” Kan sudah ada kesepakatan mau diganti, tapi masih belum ada uang karena ini kan uang yang sangat besar,”ungkapnya.
Diungkapkanya juga bahwa kalau alasan tidak memberikan print out terhadap nasabah, maka semestinya bukan terdakwa Dini Yuliana yang salah.”Yang memberikan print out itu kan teller di bank dan print out itu kan diminta oleh nasabah.Lalu kenapa nasabah tidak meminta?,” tanyanya.
Sebelumnya terdakwa Dini Yuliana saat itu menjabat sebagai Account Manager Bank Muamalat Cabang Mataram didakwa melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan rekening selama 5 tahun yakni dari 2010 hingga 2015. Akibar perbuatanya lebih dari 15 nasabah yang menjadi korban dengan nominal kerugian hingga Rp 9 miliar. (cr-met)