BOS Boleh untuk Bayar Gaji Honorer dan Pegawai Swasta

Muhadjir Effendy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Pencabutan larangan itu diantaranya mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah.  Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Mihammad mengatakan, sebelumnya ada larangan dana BOS dilarang untuk gaji guru honorer. “Sekarang sudah dibolehkan kembali,” katanya,kemarin.

Namun lampu hijau itu ditambahi dengan penurunan batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. Sebelum keluar pelarangan, batas maksimal dana BOS untuk gaji guru honorer dipatok  20 persen. Jadi misalnya ada sekolah mendapat kucuran dana BOS Rp 200 juta per tahun, maka untuk gaji guru maksimal Rp 40 juta per tahun.   Namun sekarang batas itu diturunkan menjadi maksimal 15 persen. Jadi jika ada sekolah mendapatkan alokasi dana BOS Rp 200 juta, maka plafon maksimal untuk gaji guru honorer hanya Rp 30 juta.

[postingan number=3 tag=”bos”]

Hamid mengatakan dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa. Sementara untuk guru, disiapkan tunjangan profesi untuk yang PNS maupun honorer. Kemudian juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi.  Selain itu juga ada tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana, Kadis Pertanian Didemo

Menurutnya dana BOS adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah.

Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.

Meskipun secara persentase alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer turun (dari 20 persen ke 15 persen), namun bisa jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana BOS.

Misalnya di SD naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP naik dari Rp 710 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 1 juta/siswa/tahun. Sementara di SMA naik dari Rp 1,2 juta/siswa/tahun naik jadi Rp 1,4 juta/siswa/tahun.

Selain membayar gaji guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan lain. Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru dan ekstrakurikuler. Kemudian ujian dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri. Bahkan, menurut  Muhadjir Effendy, persentasenya akan ditingkatkan tahun depan. “Kalau tahun ini kan hanya 15 persen, tahun depan akan kami tingkatkan khusus untuk BOS SMK,” kata Menteri Muhadjir di kantornya, Senin (13/3).

Baca Juga :  BPK Intip Kejanggalan Pemakaian Dana Desa

Para pegawai swasta yang akan direkrut menjadi guru SMK ini, menurut Muhadjir‎ akan mendapatkan lisensi dari BSNP. Mereka juga akan diberi buku panduan mengajar sehingga siswa yang praktik maupun lulusan SMK bisa bekerja sesuai keahlian.

“Kita harus menertibkan pola praktik kerja lapangan. Perusahaan harus mempekerjaan siswa SMK yang PKL‎ sesuai keahliannya. Jangan mentang-mentang tenaganya tidak dibayar lantas dipekerjakan layaknya office boy,” tegasnya.

Muhadjir pun meminta para guru pendamping siswa SMK yang PKL akan dibekali pengetahuan serta harus mengantongi sertifikasi. Tanpa sertifikasi, guru bersangkutan tidak bisa menjadi mentor siswa.

Untuk pegawai-pegawai swasta yang menjadi mentor untuk siswa SMK yang PKL harus diberi lisensi dan diberikan bimbingan agar bisa mendampingi siswa. Selain itu harus ada asosiasi yang memberikan rekomendasi siswa SMK yang melakukan praktik di lapangan/industri layak atau tidak untuk bekerja,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Komentar Anda