Nama Ibnu Salim Tetap Masuk Usulan Pj Bupati Lobar

Lalu Hamdi (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Masa jabatan Bupati Lombok Barat (Lobar), Hj Sumiatun akan berakhir pada 23 April 2024 mendatang. Pemberhentian Sumiatun juga sudah diumumkan pada Sidang Paripurna DPRD Lobar, Selasa (26/3) lalu, dan selanjutnya posisi Bupati Lobar akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati hingga tahun 2025.

Terkait itu, Pemerintah Provinsi NTB juga telah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk mengisi sementara posisi orang nomor satu di Bumi Patut Patuh Patju (Lobar) tersebut, antara lain adalah Ibnu Salim, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Selain juga ada Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Ahmad Nur Aulia, dan Kepala Biro Umum Setda NTB, Hendra Saputra.

“Jadi tidak pernah dibatalkan (usulan nama Pj Lobar yang diajukan Pemprov NTB, red). Saat ini tinggal menunggu kapan waktunya yang pas untuk ditetapkan SK-nya,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (3/4).

Demikian seandainya nanti Ibnu Salim yang ditetapkan Kemendagri menjadi Pj Bupati Lobar, maka jabatan Pj Sekda yang diemban saat ini tentu saja harus dilepas. Karena sesuai regulasi yang ada, pejabat tidak diperkenankan untuk menduduki dua jabatan sekaligus.

Baca Juga :  Lima Penyelundup 28.083 Benih Lobster Ditangkap

“Semua menyesuaikan pilihan pertamanya yang mana. Itu yang akan dikuatkan SK-nya. Kalau misalnya dia (Ibnu Salim) yang keluar jadi Pj Bupati Lobar, tentu jabatan Sekdanya harus dilepas, tidak boleh dua tempat (merangkap),” ujar Hamdi.

“Dia harus ambil salah satu, tergantung Pak Ibnu. Sampai sekarang namanya masih tetap dalam usulan,” tambahnya.

Kemudiann siapapun nanti Pj Sekda yang ditunjukkan untuk menggantikan Ibnu Salim, semua itu kata Hamdi, tergantung keputusan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Sementara untuk saat ini Lalu Gita masih melakukan evaluasi terhadap kinerja Ibnu Salim selama tiga bulan menjadi Pj Sekda NTB. “Kalau evaluasi (Pj Sekda) kapan saja, mulai dari sekarang sudah dievaluasi oleh Pj Gubernur,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah Pemprov NTB tidak ada calon lain selain Ibnu Salim, mengingat Ibnu Salim saat ini sudah menduduki jabatan sebagai Pj Sekda NTB. Hamdi beralasan bahwa sejak awal Pemprov memang mengusulkan tiga nama tersebut di tahun 2023. Sedangkan Ibnu Salim menjabat Pj Sekda baru ditahun 2024. Ditambah Kemendagri juga tidak meminta perubahan usulan nama kepada Pemprov NTB.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Tiga Nama Pj Bupati Lotim dan Walikota Bima

“Dia (Kemendagri) tidak minta (perubahan usulan nama Pj Bupati Lobar, red), dan kita juga tidak merubah, kecuali pemberhentian Bupati kita sudah perbaharui suratnya ke Orda Kemendagri. Kalau dulu berhenti bulan Desember, sekarang ini pada bulan April,” terangnya.

Hamdi juga berharap pihak Kemendagri jangan terlalu cepat mengeluarkan SK Pj Bupati Lobar. Sebab, jabatan Bupati Lobar Hj. Sumiatun secara resmi baru berakhir pada 23 April 2024 mendatang. Sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK, bahwa Pj Bupati Lobar nanti akan mengisi jabatan hingga pelantikan Kepala Daerah definitif yang baru.

“Sama dengan Pj yang lain, (Pj Bupati Lobar) dia tidak boleh mutasi sebelum ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kemudian tidak boleh membatalkan perizinan yang sudah ditetapkan oleh Bupati/Gubernur yang lama, tidak boleh membuat rancangan pembentukan daerah, tidak boleh bertentangan kebijakan daripada bupati yang lama, semuanya,” pungkas Hamdi. (rat)

Komentar Anda