Mutasi Kepsek Menjadi Guru Biasa di Lotim Sesuai Ketentuan

Kepala BGP NTB bersama Sekdis Dikbud Lotim dan komunitas guru penggerak di SMPN 1 Sukamulia. IST/RADAR LOMBOK)

SELONG – Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB Suka sudah melakukan audensi dengan Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur yang diwakili Sekdis Dikbud Lotim, terkait adanya mutasi tujuh Kepala Sekolah Penggerak menjadi guru biasa, yang berlangsung di SMPN 1 Sukamulia, Rabu (27/9).

“Tentang mutasi kepala sekolah program sekolah penggerak di Lotim berdasarkan data yang kami dapatkan, maka mutasi itu sudah sesuai aturan. Kami juga sudah melihat berita acara terkait mutasi itu,” kata Suka.

Pada pelaksanaan mutasi oleh Dinas Dikbud Lombok Timur, juga dilakukan mutasi kepada tujuh kepala sekolah, diantaranya empat kepala sekolah dimutasi di sekolah yang sama-sama penyelenggara PSP. Sementara itu, ada tiga orang bermasalah karena kinerja dan etika.

“Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada pak Sekdis Dikbud Lotim,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur Yulian Ugi Sulistianto menyampaikan bahwa empat kepala sekolah penggerak yang dimutasi menjadi guru biasa itu penggantinya dari unsur guru penggerak juga.

“Semua permasalahan dan alasan sudah kita sampaikan secara tertulis supaya BGP NTB tahu permasalahannya,” terangnya.

Menurutnya, keputusan pimpinan sangat bijak, di mana tiga kepala sekolah yang dimutasi itu bukan serta merta tidak bisa diganti. Sesuai dengan aturannya bisa diganti yang penting penggantinya dari unsur kepala sekolah penggerak atau guru penggerak. Hal ini untuk memastikan program-program Kemendikbudristek tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Guru Menjadi Solusi Hadirkan Pembelajaran Menyenangkan

Selain itu, pihaknya menyarankan supaya menanyakan kepada guru dan bendahara yang ada di SDN 2 Pandandure dan SMPN 1 Atap Terara.

“Tadi kepala sekolah yang baru menghubungi saya ada sekian orang yang belum terbayarkan. Silakan hubungi kepala sekolah yang baru dilantik itu juga supaya mengetahui permasalahan secara pastinya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik. Untuk mewujudkan program tersebut, pemimpin sekolah dan perencanaannya yang harus matang, guna menjadi acuan yang terukur berbasis transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Kendati demikian, keputusan mutasi tersebut karena tidak adanya transparansi. Ketika hal itu tidak dapat diwujudkan, tentu akan menjadi persoalan di sekolah yang pada akhirnya kinerja guru akan terganggu, sehingga mengakibatkan pelayanan kepada peserta didik pun akan terhambat.

Disampaikannya, proses keputusan mutasi tidak asal-asalan, tentu melakukan proses yang normatif, melalui penilaian kinerja kepala sekolah tersebut. Dinas Dikbud juga merespon dari laporan-laporan publik terkait kinerja kepala sekolah yang dimutasi menjadi guru biasa.

Baca Juga :  Gara-gara Disiplinkan Siswa, Guru Ini Jadi Terdakwa dan Tahanan Kota

Selanjutnya Dinas Dikbud menindaklanjutinya melalui proses, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, karena itu menjadi refrensi dan pertimbangan untuk mengambil keputusan dan dokumen hasil pemeriksaan dari pihak-pihak terkait yang menjadi dasar laporan.

“Pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses. Kita evaluasi hampir 6 bulan, baru kita putuskan untuk diistirahatkan,” tegasnya.

Sebelumnya, tujuh orang Kepsek Penggerak di Lombok Timur SD dan SMP dimutasi menjadi guru biasa. Sebanyak tujuh kepsek yang dimutasi tersebut, diantaranya Kepsek di SMPN 4 Selong Muhammad Azizuddin dipindah tugaskan menjadi guru madya di SMPN 5 Selong, Kepsek SDN 2 Pandanduri dan SMPN 1 Atap Terara, Sumiyati dipindah tugaskan menjadi guru muda ke SDN 1 Sikur Kecamatan Sikur. Selanjutnya, Kepsek SDN 3 Masbagik Utara, Hairuddin dipindah menjadi guru madya di SDN 6 Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik dan 4 lainnya.

Kepala SDN 2 Pandanduri dan SMPN 1 Atap Terara Sumiyati yang ditugaskan menjadi guru biasa di SDN 1 Sikur menilai kebijakan mutasi tersebut asal-asalan. Sebab Kepala Sekolah Penggerak tidak bisa dimutasi karena sudah ada MoU bersama Pemerintah.

 “Saya terzolimi dengan keputusan sepihak ini. Jangan asal langsung mengeluarkan SK penurunan jabatan,” terangnya. (adi)

Komentar Anda