MUI Anggap Disertasi Abdul Aziz Menyimpang

Yunahar
Yunahar Ilyas.( Ist/)

MATARAM-Disertasi milik Abdul Aziz mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melegalkan hubungan dewasa di luar nikah  harus ditolak.

 Wakil Ketua Umum Majelis Ulama (MUI)  Indonesia Yunahar Ilyas menegaskan desertasi Abdul Aziz yang membolehkan hubungan di luar pernikahan sangat bertentangan dengan Alquran dan Assunnah serta kesepakatan ulama. “Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep “milk Al Yamin Muhammad Syahrur” yang membolehkan hubungan di luar pernikahan saat ini bertentangan dengan Alquran dan Assunnah serta kesepakatan ulama,” kata Yunahar kepada wartawan di Jakarta dikutip dari JPPN kemarin.

Menurut Yunahar, isi disertasi mahasiswa doktoral itu jelas – jelas menyimpang. Dia pun menegaskan disertasi itu masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan moral/akhlak umat dan bangsa.

Sebab menurut Yunahar, konsep hubungan nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan bebas.

 Selain itu, katanya, bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila. “Praktik hubungan nonmarital bisa merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,”ujarnya.

 Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena bisa tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Sesuai dengan peryataan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI pada tanggal, 3 Muharram 1441 H

3 September 2019 M bertempat di Jakarta  menyatakan, hasil penelitian Abdul Aziz tersebut bertentangan dengan Alquran dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang.

Pihaknya juga sangat menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa

MATARAM-Disertasi milik Abdul Aziz mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melegalkan hubungan dewasa di luar nikah harus ditolak.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) Indonesia Yunahar Ilyas menegaskan desertasi Abdul Aziz yang membolehkan hubungan di luar pernikahan sangat bertentangan dengan Alquran dan Assunnah serta kesepakatan ulama. “Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep “milk Al Yamin Muhammad Syahrur” yang membolehkan hubungan di luar pernikahan saat ini bertentangan dengan Alquran dan Assunnah serta kesepakatan ulama,” kata Yunahar kepada wartawan di Jakarta dikutip dari JPPN kemarin.
Menurut Yunahar, isi disertasi mahasiswa doktoral itu jelas – jelas menyimpang. Dia pun menegaskan disertasi itu masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan moral/akhlak umat dan bangsa.
Sebab menurut Yunahar, konsep hubungan nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan bebas.
Selain itu, katanya, bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila. “Praktik hubungan nonmarital bisa merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,”ujarnya.
Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena bisa tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
Sesuai dengan peryataan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI pada tanggal, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M bertempat di Jakarta menyatakan, hasil penelitian Abdul Aziz tersebut bertentangan dengan Alquran dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang.
Pihaknya juga sangat menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa. (Jppn/sal).

Berikut pernyataan Dewan Pimpinan MUI selengkapnya:

PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA

Berkaitan dengan disertasi ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’ yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan assunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

Jakarta, 3 Muharram 1441 H/
3 September 2019 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag

 

 

 

Berikut pernyataan Dewan Pimpinan MUI selengkapnya:

 

PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA

 

Berkaitan dengan disertasi ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’ yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:

 

  1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan assunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

 

  1. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

 

  1. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

 

  1. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

 

  1. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

 

 

Jakarta, 3 Muharram 1441 H/

3 September 2019 M

 

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Wakil Ketua Umum                                                                          Sekretaris Jenderal

 

Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA                                  Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag

Komentar Anda