Mengarah Tipilu, Laporan PSI Tak Boptensi PSU

Lalu Paozan Hadi (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah kini sudah memproses laporan dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari lalu di tempat pemungutan suara (TPS) Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Daya yang dilaporkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lombok Tengah.

Bawaslu kini sudah melimpahkan laporan tersebut untuk ditangani oleh sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk memproses dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu). Di mana sebelumnya dari DPD PSI Lombok Tengah melaporkan adanya dugaan kecurangan di TPS Desa Penujak karena diduga kuat adanya tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) yang mengarahkan warga saat berada di TPS.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Paozan Hadi mengatakan, setelah menerima laporan dari PSI kemudian dari Bawaslu langsung menindaklanjutinya. Dari hasil tindaklanjut tersebut kemudian disepakati bahwa laporan dugaan Tipilu ini ditangani oleh Gakumdu yang didalamnya ada berbagai unsur mulai dari kepolisian, Jaksa dan Bawaslu. “Untuk laporan dari PSI sudah diregister kemudian diteruskan ke Gakumdu dan sudah dilakukan pembahasan oleh Gakumdu. Bahkan hari ini dari Gakumdu sudah mulai melakukan kelarifikasi terhadap berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan itu,” ungkap Lalu Paozan Hadi, Kamis (22/2).

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jelantik, Satu Orang Meninggal

Diprosesnya laporan tersebut di Gakumdu untuk memproses dugaan Tipilu terhadap kasus yang dilaporkan. Bawaslu kemudian mulai melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, meski tidak dijelaskan dari pihak mana saja yang sudah mulai dilakukan klarifikasi ini. “Pihak-pihak yang dirasa perlu dimintai keterangan kita klarifikasi terkait dengan peristiwa yang sudah dilaporkan. Hari ini banyak yang diklarifikasi di kantor kepada para pihak. Kaitan siapa saja yang diklarifikasi maka itu tergantung keperluan untuk mendalami peristiwa itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Air Tak Mengalir, Petani Geruduk BWS

Jika laporan PSI ini nantinya terbukti ada pelanggaran pemilu, pihaknya memastikan tidak akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang dilaporkan. Karena menurutnya dari laporan yang ada tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU seperti di TPS lain yang sudah direkomendasikan PSU oleh Bawaslu. “Dalam hal laporan PSI ini kita lihat dari sisi dugaan Tipilu sementara kalau ada potensi PSU sebenarnya harus dari awal. Sementara kita melihat juga tidak ada peristiwa yang mengarah kepada syarat untuk dilakukan PSU ini. Namun yang jelas saat ini laporan PSI sudah diproses di Gakumdu,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda