GIRI MENANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kabarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhentian Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid. Informasi yang diterima koran ini, SK tersebut sudah diambil oleh Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi NTB dan sudah diantar ke Sekretariat DPRD Lombok Barat.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB Lalu Hamdi yang dikonfirmasi membenarkan SK pemberhentian Bupati Lombok Barat sudah dikeluarkan Mendagri dan dari Biro Pemerintahan Provinsi sudah mengambil surat itu.” Sudah diambil,” jawab Kaharudin singkat saat dikonfirmasi, Minggu (20/8).
Setelah diambil SK tersebut juga sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Barat Jumat (18/8). “Sudah diantar hari Jumat kemarin,” tambah Hamdi.
Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lombok Barat Rosaria Indah menjelaskan, dari informasi yang sudah diterima, SK pemberhentian sudah diterbitkan oleh Kemendagri, namun SK itu hanya bisa diambil oleh pihak Pemprov NTB, kemudian diserahkan ke DPRD Lobar untuk diproses di sidang paripurna. Fauzan mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI. “ Sudah keluar info dari Biro Pemerintahan Provinsi NTB, tetapi belum diambil ke Kemendagri,” ungkapnya.
Dari data yang didapat, SK Mendagri tersebut bernomor 100.2.1.3.3113 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lobar. Dalam surat itu diputuskan pengesahan pemberhentian Bupati Lombok Barat.
Setelah itu diproses di DPRD Lobar dengan melaksanakan sidang paripurna terkait pemberhentian tersebut. “ Ada sidang paripurna nanti,” ungkapnya.(ami)