Polda Klarifikasi Korban dan Mentor FEC

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB merespons laporan korban investasi online Future E-Commerce (FEC). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

“Iya, sudah ada yang dimintai klarifikasi oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (13/9).

Permintaan klarifikasi kepada pelapor dilakukan secara maraton. Termasuk memintai klarifikasi terhadap terlapor. “Yang pasti semua akan dimintai klarifikasi secara bertahap,” bebernya.

Pemanggilan kepada para pihak, lanjutnya, tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke Polda NTB. Total saksi yang sudah dimintai klarifikasi, belum diketahui secara detail. “Yang pasti, semua akan dipanggil untuk diklarifikasi,” ungkapnya.

Arman sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jika ditemukan unsur melawan hukum, akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. “Akan kami telusuri sampai ke akar-akarnya,” ucap dia.

Baca Juga :  Dilarang Memajang Logo MotoGP Serampangan

Terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan, diminta untuk melapor ke kepolisian. “Silakan melapor, nanti kami tindak lanjuti,” katanya.

Sebelumnya, salah satu korban, VVA usai melapor mengatakan kalau dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Ia melapor ke Polda NTB sebagai perwakilan dari 24 korban lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Dalam laporannya, VVA melaporkan mentor FEC yang disebut saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, inisial SMI.

Diceritakan VVA, dia mulai berinvestasi di FEC sekitar Juli 2023 lalu, karena tertarik dengan tawaran dari SMI. Awal bergabung, semua berjalan lancar. Namun permasalahan mulai muncul pada 4 September lalu. “Tanggal 4 September sudah tidak bisa melakukan penarikan, tapi aplikasinya masih bisa diakses,” ujarnya.

Akses aplikasi FEC masih bisa dilakukan sampai 7 September lalu. Namun mulai 8 September, aplikasi sudah tidak bisa diakses lagi.  Permasalahan yang dihadapinya itu, sambung VVA, pernah ditanyakan kepada SMI selaku mentor. Akan tetapi, SMI sendiri mengaku juga mengalami kerugian. Namun fakta yang ditemukan oleh VVA, SMI justru sedang merenovasi kos-kosannya. “Masa orang rugi malah renovasi kosnya,” ujar VVA keheranan.

Baca Juga :  DPP PKS Terbitkan Surat Pergantian Wakil Ketua DPRD NTB

Karena tidak ada iktikad baik dari SMI, akhirnya VVA melayangkan laporan ke Polda NTB. (sid)

Komentar Anda