Menantu Makan Nangka, Mertua Kena Getahnya

penadah motor curian
DITANGKAP: Inaq Maulana ditangkap karena diduga sebagai penadah motor curian dari menantunya. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Ibarat pepatah; lain makan nangka lain pula kena getahnya. Inilah pribahasa yang layak disematkan kepada Mulan alias Inaq Maulana, warga Dusun Batudese Desa Kidang Kecamatan Praya Timur.

Perempuan 50 tahun ini terpaksa diamankan bersama anak laki-lakinya Maulana, 27 tahun. Keduanya diamankan karena diduga sebagai penadah motor curian, Senin (26/2). Ihwal penangkapan Inaq Maulana terjadi setelah motor Reskia Noviana Putri, 20 tahun, warga Dusun Bagik Diwe Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, hilang di Dusun Pendam Desa Kateng Kecamatan Praya Barat.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban berdasarkan LP/101/II/2018/NTB/Res loteng, pada 26 Februari 2018. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan motor korban berada di rumah Inaq Maulana. Polisi pun langsung meringkus wanita paruh baya itu bersama anaknya. Cuma saja, dalam perekembangan penyelidikan, Maulana dibebaskan karena polisi tidak cukup alat bukti.

Namun, Inaq Maulana terpaksa harus mendekam karena barang bukti tersebut berada dalam rumahnya. Di satu sisi, saat dilakukan penggerebekan, dia menghalangi petugas untuk masuk ke dalam ruangan tempat disimpanya kendaraan itu. Inaq Maulana mengaku, jika kendaraan itu merupakan milik menantunya bernama Sari. Ia sendiri tidak mengetahui jika kendaraan itu merupakan hasil curian. “Motor itu dititip hari Jumat, tapi saya tidak tahu itu motor curian. Karena saya sejak hari itu saya berada di rumah tetangga yang sedang begawe (pesta) sampai hari Minggu,’’ dalihnya.

Baca Juga :  Terduga Pembobol Konter HP Dibekuk

Ia sendiri mengetahui sepeda motor Honda Scoopy warna putih itu saat hendak mengambil beras. Dia juga tidak memberitahukan kepada siapapun terkait adanya kendaraan itu. “Menantu saya yang katanya menitip kendaraan itu. Ada yang melihat tapi tidak mengatakan apapun,” tambahnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mengaku, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan. Bahwa di rumah bersangkutan terdapatmotor curian milik Reskia Noviana Putri. Polisi langsumg mengecek rumah tersebut dan ternyata laporan itu tak meleset.

Dari keterangan Inaq Maulana, kendaraan itu dititipkan menantunya bernama Sari. Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke rumah Sari yang tak jauh dari rumah mertuanya. Tapi, Sari yang tampaknya sudah memasang telinga mendengar jejak polisi menghampiri rumahnya. Ia pun tak mau kehilangan kesempatan sebelum polisi memborgolnya. Ia berhasil melarikan diri sebelum polisi sampai ke rumahnya.

Baca Juga :  Pencuri Motor Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Dalam penggerebekan itu, polisi tak kembali dengan tangan hampa. Sejumlah barang bukti (BB) yang dicurigai sebagai hasil curian disitanya. Di antaranya 1 unit Honda Revo warna hitam, 1  unit Honda Vario warna putih, 1 buah mesin motor Yamaha Vixion, 1 buah rangka motor Honda Vario, 1 unit mobil pick up  jenis Carry 110 warna hitam, 1 buah roda motor Yamaha Vixion, 2 buah roda motor Honda Vario, 1 buah tangki motor Yamaha Vixion, shok depan motor Yamaha Vixion, shok depan motor Honda Vario, 1 buah stang motor Yamaha Vixion, 1 buah stang motor Honda Vario, dan 1 buah bok belakang motor Honda Vario. ‘’Anaknya kita izinkan pulang, karena tidak cukup bukti. Kalau mertuanya ini tetap kita tahan, dan menantunya kita masih buron,’’ tambah Rafles.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Inaq Maulana terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 480 tentang penadah. “Kasus ini masih kita dalami. Karena kuat dugaan jika pelaku kerap menyimpan kendaraan hasil curian di rumah mertuanya. Apalagi saat dilakukan penggerebekan, pelaku ini mencoba menghalang-halangi petugas,” tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda