Melihat Inovasi Kepolisian Dalam Memberikan Pelayanan Berbasis IT

PORTAL PENGADUAN : Itwasda Polda NTB Kombes Pol Immanuel Larossa saat menjelaskan fungsi dari aplikasi website itwasda Polda NTB. Dari website ini masyarakat bisa melaporkan penyimpangan yang dilakukan anggota Polda NTB dan jajarannya (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

Perkembangan zaman terus terjadi,  disusul dengan perkembagan teknologi. Sebagai akselerasi program prioritas Kapolri yaitu membuka akses kepada masyarakat melalui teknologi informasi tentang keluhan masyarakat, Polda NTB  membuat berbagai terobosan dan inovasi pelayanan publik.

 

 


ALI MA’SHUM—MATARAM


 

Launcing pelayanan publik berbasis informasi dan teknologi (IT) dilakukan Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, Selasa kemarin (25/10).  Bertempat di gedung Sasana Darma Mapolda NTB, launcing itu diikuti seluruh Polres jajaran dengan menampilkan layanan berbasis IT lengkap dengan peralatannya.

Ada juga stand khusus yang dibangun oleh Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda NTB dalam launcing tersebut. Itwasda Polda NTB melauncing sebuah portal atau website WWW.itwasdapoldantb.com. Website ini bisa diakses oleh masyarakat NTB untuk melakukan pengaduan secara online terhadap prilaku anggota Polri di NTB yang diannggap menyimpang seperti pungutan liar (pungli) dan lain sebagainya. ‘’ Website ini kami luncurkan untuk bisa diakses oleh masyarakat yang ingin mengadukan tindakan anggota Polda NTB dan Polres jajaran yang menyimpang,’’ ujar Irwasda Polda NTB Kombes Pol Immanuel Larossa.

Aplikasi  ini disediakan oleh Itwasda Polda NTB bagi masyarakat yang memiliki informasi, keluhan, atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. ‘’ Ini khususya di jajaran Polda NTB yang dapat mengakibatkan kerugian kepada masyarakat dan berimplikasi kepada tingkat kepercayaan masyarakat,’’ imbuhnya. 

Adapun caranya, masyarakat bisa mengunjungi website itu dan melakukan  pengisian identitas pribadi sebagai pelapor. Untuk memastikan laporan tersebut memang serius dilaporkan, pelapor diminta mencantumkan alamat email, kode pos dan nomor telepon yang bisa dihubungi. ‘’ Pertama-pertama, pelapor harus mencantumkan identitas diri dik olom yang sudah disediakan. Ini untuk mengetahui laporan tersebut memang serius dilakukan,’’ katanya.

Ada 10 jenis penyimpangan yang bisa dilaporkan oleh masyarakat. Antara lain penyelahgunaan wewenang, pelayanan masyarakat, korupsi atau pungli, kepegawaian atau ketenagakerjaan, pertanahan atau perumahan, hukum/peradilan dan HAM, kewaspadaan nasional, lingkungan hidup dan umum. ‘’ Jenis pelanggaran ini semuanya sudah dicantumkan kedalam website. Tinggal diklik saja sesuai dengan jenis pelangraannya. Kalau tidak ada jenis penyimpangannya bisa diisi di kolom umum itu,’’ jelasnya.

Masyarakat juga  bisa saja  mengadukan tindak pidana yang lain. Kesemuanya itu kata dia tetap akan diterima dan diproses. Nantinya kepolisian akan memproses dan menjawab pengaduan tersebut melalui email yang dilampirkan oleh pelapor. ‘’ Jawabannya akan kita kirim melalui email,’’ sebutnya. 

Tidak hanya bagi warga NTB saja, Warga Negara Asing (WNA) pun bisa melakukan pelaporan kepada anggota Polri yang diduga berprilaku menyimpang. Bedanya, WNA yang melapor melalui website ini diminta untuk mencantumkan nomor paspor di kolom yang sudah disediakan. ‘’ Jadi WNA juga bisa melapor melalui website ini kalau menemukan prilaku anggota Polda NTB dan Polres jajaran,’’ ungkapnya.

Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono mengatakan dengan adanya sarana ini, masyarakat lebih mudah gampang untuk melakukan pengaduan. ‘’ Silahkan dilaksanakan dan jangan dikurang-kurangi fungsinya,’’ ujarnya.

Aplikasi ini juga menunjang kebebasan masyarakat dalam memberikan laporan. Karena kepolisian kata dia, tentunya tidak bisa menilai diri sendiri dan meminta bantuan kepada masyarakat. ia juga tidak menutup kemungkinan laporan yang diterimanya dari Polres jajaran ini hanya tentang prestasi atau yang baik-baik saja. ‘’ Tapi yang sebenarnya merasakan kan masyarakat bagaimana selama ini. Dilaporkan saja apa yang tidak baik melalui website ini. Nanti kita akan cek apakah benar laporannya,’’ katanya.

Kepolisian juga kata dia tentunya tidak bisa terus bertahan dengan paradigma mementingkan diri sendiri sesuka hati. Melainkan harus mengikuti kemauan dan keinginan masyarakat. ‘’ Kalau kepolisian mikirnya seperti itu tidak akan dipakai lagi oleh masyarakat. Intinya kalau belum baik diperbaiki, jadi semuanya untuk perbaikan,’’ tandasnya.(*)