Forum Kades Tuding Saber Pungli Rekayasa OTT

Lalu Muhir
Lalu Muhir (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Banyaknya oknum yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menjadi pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, seperti para oknum Kepala Desa (Kades), mereka ternyata banyak yang tidak mengetahui batasan-batasan suatu kebijakan itu dianggap sebagai Pungli (pungutan liar).

Bahkan menurut Ketua Forum Kades Kabupaten Lotim, Lalu Muhir, terjadinya OTT Kepala Dusun (Kadus) atau Kades, seringkali adalah upaya rekayasa dari lawan politik yang bersangkutan. Modusnya, yaitu ketika masyarakat sedang mengambil sertifikat Prona yang dititipkan melalui Kadus atau Kades, mereka membawa uang. Sehingga Tim Saber Pungli memiliki alasan untuk melakukan OTT.

“Kalau dilihat pada saat ini, semua yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli masih direkayasa. Tidak ada murni dari keberatan masyarakat. Ini benar-benar rekayasa bagi para kepala desa jelang Pilkada (Lotim) yang akan datang,” tuding Muhir Rabu (19/4).

Agar pemerintah desa tidak terjebak dalam kasus Pungli yang kini marak terjadi di desa-desa, seharusnya Tim Saber Pungli Lotim intens melakukan sosialisasi terkait batasan-batasan kebijakan mana yang dianggap sebagai Pungli atau tidaknya. Sehingga para Kades atau Kadus mengerti, dan tidak melakukan kebijakan tersebut.

“Jadi selama ini kepala desa tidak mengetahui mana yang dianggap Pungli. Sehingga kewajiban Pemda yang sekarang harus mensosialisasikan batasan kebijakan itu dikatakan sebagai Pungli,” pinta Muhir.

Menurutnya, pada saat ini semua elemen Negara perhatiannya sedang difokuskan ke pemerintah desa. Kenapa demikian? Karena disamping desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar, juga dengan adanya undang-undang desa ini pemerintah desa diberikan kewenangan, namun tidak diberikan wewenang. “Berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2014, kalau tidak ada payung hukumnya jangan gegabah dalam mengambil sikap,” imbaunya.

Dia mencontohkan, jika pemerintah desa ingin memberhentikan suatu perangkat desa, yang mana hingga kini belum ada payung hukum. Maka sebaiknya jangan dilakukan. Karena hal ini justeru akan membuat kepala desa mengalami masalah, dan akan berdampak kepada kepala desa itu sendiri. “Pada saat kita lakukan pemberhentian, dan kemudian terjadi gugatan. Maka yang akan mengalami masalah adalah kepala desa itu sendiri. Jadi, mari kita tunggu payung hukumnya dulu,” sarannya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli Prona Lajut Masih Mengendap di Polres Loteng

Terkait adanya Kades (Belanting) yang kembali terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Lotim, pihaknya tentu akan memberikan bantuan dan upaya komunikasi dengan pihak kepolisian. Hal ini karena kepala desa yang bersangkutan tidak memahami tentang Pungli itu sendiri. “Kami sudah komunikasi dengan Tim Saber Pungli, agar (Kades Belanting) bisa dikeluarkan. Hal ini juga agar pelayanan di desa tidak macet, dan yang bersangkutan juga tidak sakit,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang NTB, sekaligus Kades Rempung, Umar Ubaid mengatakan, jika dilihat dari kasus yang menjerat beberapa Kades yang tertangkap tangan karena kasus Prona, tentu sangat disayangkan. Apalagi pengurusan Prona ini bersifat gratis.

“Kalau kita melihat dari besarnya biaya dan pungutan, sebenarnya itu bukan untuk Prona, tetapi itu adalah biaya alas hak. Ini agar tidak terjadi persepsi yang keliru. Kalau berbentuk surat keterangan, maka tidak ada biaya yang dikeluarkan,” ucapnya.

Ada beberapa surat yang mempunyai konsekuensi hukum, seperti surat pernyataan yang diatur didalam Perdes, baik jenis maupun besarnya pungutan. ”Kalau misalkan biaya Prona muncul didalam jenis besar pungutan, maka muncul distorsi dalam pemahaman orang. Kok bisa Prona masuk dalam jenis besaran pungutan, itu tidak boleh. Jadi pertanyaannya sekarang, apakah uang itu pantas ditarik atau tidak. Kalau tidak boleh, kenapa harus ditarik?” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada Pemda dan Tim Saber Pungli untuk intens melakukan sosialisasi. Batasan-batasan mana yang dianggap Pungli, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. ”Kalau seperti sekarang ini, bisa dijadikan sebagai unsur politik bagi lawan-lawan Kades jelang Pilkada mendatang. Karena opini sudah terbentuk, maka figur yang baik justeru akan tercederai dengan hal-hal semacam itu,” ujarnya.

Sementara terkait kasus dugaan Pungli penerbitan sertifikat Prona yang dilakukan Kades Belanting, HS, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Meski oknum Kades ini sempat diamankan Tim Saber Pungli, namun status yang bersangkutan  belum dijadikan sebagai tersangka. Sehingga dia pun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Warga Terong Tawah Tuntut Kades Mundur

OTT Kades Belanting sendiri dilakukan Senin lalu. Selain mengamankan Kades, Tim Saber Pungli juga turut membawa sejumlah barang bukti (BB). Diantarannya uang tunai, dan kwitansi sebagai bukti pembayaran pengurusan sertifikat yang diterima dari warga. “Belum dijadikan tersangka. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Lotim, AKP Antonius Faebuadodo.

Dikatakan, sejauh ini mereka belum menetapkan seorang pun sebagai  tersangka. Sementara untuk Kades Belanting sendiri, pihaknya juga belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan yang bersangkutan. Hanya saja, penanganan kasus ini terus dalam pengembangan. Sejumlah pihak terkait yang terlibat, akan diperiksa untuk memastikan adanya dugaan Pungli ini. “Kalau untuk penahanan tidak ada,” jelasnya.

Diketahui, penangkapan Kades Balenting ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan Pungli terhadap warganya, terkait penerbitan sertifikat Prona tahun 2016. Besaran uang yang dipungut nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Dari pungutan itu, Kades pun berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah.

Sedangkan Kades Belanting, HS juga membenarkan adanyan pungutan uang terhadap warganya untuk biaya penerbitan sertifikat Prona. Menurutnya, pungutan itu dilakukan mengacu pada Perdes  yang telah dibuat Pemerintah Desa setempat. Dimana dalam Perdes itu diatur terkait besaran pungutan, termasuk pungutan untuk pengurusan sertifikat Prona. “Pungutan itu berdasarkan Perdes Nomor 2 tahun 2015. Bukan hanya Prona saja, tapi yang lain juga dipungut berdasarkan aturan (Perdes) ini,” ungkapnya.

Untuk Prona jelas Kades , proses pemungutan dilakukan langsung oleh masing-masing Kadus sesuai perintah dari Kades. Besaran pungutan disesuaikan dengan status lahan yang dimiliki warga tersebut. Dimana untuk pungutan sendiri besaranya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, dari total 100 warga Desa Belanting yang akan mengurus sertifikat Prona ini.

“Kita terimanya dari Kadus. Karena Kadus yang melakukan pemungutan ke masyarakat. Total uang yang kita terima Rp 84 juta,” akunya ketika diperiksa di Polres Lotim. (lie/cr-wan)

Komentar Anda