Mediasi Nyongkolan, Pengantin Asal Sedau Sepakat Tak Pakai Kecimol ke Tanak Beak

Mediasi penyelesaian permasalahan penggunaan kecimol di Polsek Narmada, Polresta Mataram, Jumat (2/6/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Warga Dusun Sedau Paok Gading, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat berencana menggelar nyongkolan ke Dusun Tanak Beak Dasan, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada pada Sabtu (3/6/2023).

Namun belakangan, muncul penolakan penggunaan kecimol dalam acara nyongkolan itu.

Guna penyelesaian permasalahan penggunaan kecimol saat nyongkolan, Polsek Narmada, Polresta Mataram, melakukan mediasi di Polsek Narmada, Jumat (2/6/2023).

Hadir dalam mediasi tersebut Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria didampingi Kades Sedau Amir Syarifudin, Kades Tanak Beak Budiman, Kadus Sedau Paok Gading, Kadus Tanak Beak Dasan, orang tua pihak perempuan Jumahir, serta pengantin laki-laki Ahmad Rifaldi.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria mengatakan bahwa dari kepolisian tidak pernah melarang kegiatan apapun yang berkaitan dengan budaya namun apabila ada satu pihak yang menolak maka bisa menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Komplotan Rampok Bermobil yang Beraksi di Lombok Barat Dibekuk

“Sebelum itu terjadi maka kami harus turun tangan karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Jangan sampai terjadi saling melempar tanggung jawab karena ini sudah ada potensi akan terjadi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.

Kapolsek berharap masyarakat harus tunduk kepada aturan desa. Jika ada yang menolak, maka harus melalui prosedur. Kalau tidak melalui prosedur, maka dianggap melawan aturan.

Kepala Dusun Tanak Beak Dasan mengatakan bahwa pihaknya selalu  mendukung segala bentuk kegiatan masyarakat apalagi yang berkaitan dengan acara sakral seperti nyongkolan.

“Namun kami sudah sepakati tidak boleh menggunakan kesenian kecimol. Alasan penolakan kami adalah karena setiap penggunaan kecimol dalam kegiatan nyongkolan selalu terjadi keributan,” ucapnya

Baca Juga :  Longsor di Sedau Tutup Setengah Badan Jalan

“Selain itu kami juga sudah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada pihak laki-laki agar dalam acara nyongkolan nanti tidak menggunakan kecimol,” imbuhnya

Selanjutnya Kepala Desa Sedau tidak melarang warga melakukan acara nyongkolan dengan menggunakan kecimol.

Namun karena ada surat resmi dari Pemerintah Desa Tanak Beak maka pihaknya juga sudah melarang pihak laki-laki untuk tidak menggunakan kesenian kecimol.

Keputusan mediasi bahwa pihak laki-laki dari Dusun Sedau Paok Gading menyanggupi untuk tidak menggunakan kecimol.

“Kesanggupan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengantin laki-laki,” pungkas Kapolsek. (RL)

Komentar Anda