Komplotan Rampok Bermobil yang Beraksi di Lombok Barat Dibekuk

Lima terduga pelaku yang terlibat perampokan di Lombok Barat. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG–Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membekuk komplotan rampok

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK mengatakan, komplotan ini menggunakan mobil dalam menjalankan aksinya.

“Penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit sepeda motor roda tiga APV KTM,” ungkapnya, Rabu (30/3/2022).

Adapun kelima terduga rampok yang berhasil diamankan di antaranya:

  1. MI alias Papuk, laki-laki (41), pekerjaan montir, warga Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
  2. SP alias Owan, laki-laki (42) warga Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
  3. SU alias Ateng, laki-laki (35) warga Dusun Batu Bowo, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
  4. MU laki-laki (42), sopir, warga Dusun Bonjeruk, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
  5. SB, laki-laki (39) warga Dusun Gunung Paok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Pencurian ini sendiri menimpa korban seorang warga asal Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.

Kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan roda tiga merek APV KTM miliknya, di TKP Senin (21/3/2022) sekitar pukul 02.50 WITA, yakni di Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar.

Baca Juga :  Hilang Dua Hari, Abdurahman Ditemukan Mengambang di Sungai Delapan Janji

Saat paman korban pergi melaksanakan salat subuh di musala, sepeda motor roda tiga milik korban yang terparkir, sudah tidak ada lagi.

“Korban langsung mengecek kebenarannya, setelah diberitahukan oleh pamannya, hingga menyadari bahwa sepeda motor roda tiga milik korban tersebut telah hilang,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 28 juta. Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Berawal dari rekaman CCTV yang ada di TKP, tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” imbuhnya.

Ternyata diketahui bahwa, mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil oleh SP alias Owan, yang beralamat di Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.

“Saat melakukan penangkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua yang sedang berkumpul di sebuah berugak, dengan dua pelaku lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU,” katanya.

Berkat kesigapan dan kecepatan, tim berhasil mengamankan ketiganya dan setelah diinterogasi para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.

“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias papuk yang beralamat di Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,” bebernya.

Baca Juga :  Rampok Sadis Ditangkap di Praya Barat Daya, Polisi Diteriaki dengan Pengeras Suara Masjid

Akhirnya tim berhasil mengamankan MI dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini.

“Jadi SP alias Owan, SU alias Ateng dan MI alias Papuk sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan sebagai penjual unit sepeda motor roda tiga tersebut,” katanya.

Setelah melakukan interogasi terhadap MU, diakui bahwa telah menjual sepeda motor roda tiga tersebut kepada HE di Dusun Setiling, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Akan tetapi saat akan melakukan penangkapan, HE tidak sedang berada di rumahnya, tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut dikuasai oleh SB yang beralamat di Dusun Gunung Paok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan sepeda motor roda tiga warna merah dan sesuai dengan laporan polisi tersebut.

Tim mengamankan barang bukti dan SB, dan ternyata masih ada keterlibatan pelaku lainnya masing-masing inisial KS, RS Dan GDK, sampai saat ini tim masih melakukan pengejaran.

“Terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (RL)

Komentar Anda