Mataram Gempur Rokok Ilegal

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Banyaknya rokok illegal yang dijual bebeas di pasaran, Kota Mataram menasbihkan diri untuk memberantas atau menggempur peredaran rokok ilegal.

MATARAM—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram meningkatkan sinergi untuk menggempur rokok ilegal di wilayah setempat.
Upaya yang dilakukan tidak hanya mengedepankan penindakan saja, tetapi juga mengupayakan tindakan preemtif atau pencegahan. Caranya dengan banyak melakukan sosialisasi tentang ketentuan cukai menjadi fokus yang disampaikan kepada warga masyarakat. Seperti manfaat cukai dan jenis rokok ilegal.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram, Rianto Hadi Saputro mengatakan, gempur rokok ilegal merupakan tageline, sebagai wujud komitmen dalam memberantas rokok ilegal.
Cukai dijelaskan layaknya pajak pungutan negara dan dikenakan terhadap barang tertentu. Diantaranya rokok dan barang kena cukai lainnya. Untuk sosialisasi rokok ilegal atau barang kena cukai ilegal. Terhadap barang yang beredar harus dikenakan cukai. Namun beredar di masyarakat cukup banyak yang belum membayar cukai.

Rokok ilegal disebutnya secara kasat mata cukup mudah didapati. Seperti rokok yang tidak dikenakan pita cukai. Karena sebagai tanda edar di masyarakat. Barang tersebut harus dilengkapi pita cukai. “Jadi harus ada pita cukai dalam kemasan rokok. Bisa juga dilengkapi pita cukai tali. Kalau talinya illegal berarti pita cukainya ya palsu juga. Ada juga yang kita temukan pita cukai bekas. Karena pita cukai itu harus digunakan sekali dan ada masa pelekatannya,” ujarnya.
Keaslian pita cukai bisa diketahui dari beberapa metode. Seperti melihat langsung hologram pita cukainya. Karena sesuai filosopinya, pita cukai dibuat untuk mudah diidentifikasi tapi tidak bisa ditiru. “Jadi bisa diperiksa seperti uang palsu menggunakan sinar. Kertas cukai yang biasa dan asli itu berbeda sekali,” katanya.

Baca Juga :  Menjamur, Layanan Jasa Berbasis Aplikasi Online

Untuk membedakan rokok ilegal dipasaran juga cukup mudah. Diantaranya harga rokok ilegal jauh lebih murah. Sedangkan rokok legal dengan harga mahal karena terkena cukai. “Kalau harganya di bawah Rp 10 ribu misalnya. Itu patut dicurigai rokok ilegal,” ungkapnya.

Peredaran rokok ilegal di Kota Mataram terus ditekan. Namun angkanya saat ini semakin minim. Karena yang banyak ditemukan saat ini adalah hasil olahan tembakau rumahan atau iris. Untuk penindakan peredaran rokok ilegal di lapangan, Bea Cukai menggandeng TNI, Polri dan Satpol PP. “Itu angka peredaran rokok ilegal di Kota Mataram 7 persen dari barang kena cukai. Sudah sangat minim,” terangnya.
Rokok ilegal juga sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Salah satunya karena tidak memiliki kadar nikotin. Pembuatannya juga asal-asalan seperti home industri. Campuran tembakaunya juga tidak sesuai standar, sehingga sangat berbahaya bagi tubuh.

“Karena rokok itu juga harus ada standarisasi. Izinnya juga harus ada. Jadi jangan coba-coba untuk membuat rokok ilegal. Hukumannya bisa di atas lima tahun. Membuat cukai palsu juga tentu bisa dipidana,” jelasnya.
Dijelaskan juga prosedur untuk mengurus rokol legal sangat mudah. Diantaranya pabrik harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di bea cukai. “Jadi untuk rokok itu haruslah yang memiliki cukai. Itu biar rokok tidak membuimu,” tegasnya.

Baca Juga :  Vamos Mataram Target Juara di PFL 2017

Untuk gempur rokok ilegal ini targetnya adalah masyarakat menjadi sadar dan jangan memilih produk ilegal. Masyarakat diharapkan memilih produk legal. Karena terjamin keamanan dan sebagainya. “Kalau yang ilegal ini kan tidak jelas. Produsen atau masyarakat dalam hal ini dalam posisi yang lemah. Mari kita berkerjasama untuk menggunakan barang legal. Karena nanti yang menikmati manfaatnya kembali lagi ke warga masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi juga tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena penerimaannya ke negara. Namun kembali dikembalikan ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Kemudian anggaran DBHCHT yang dikembalikan ke daerah ini digunakan untuk beberapa kegiatan.

Seperti untuk pembangunan infrastruktur di bidang kesehatan. Kemudian untuk pembelian alat kesehatan (Alkes) dan lainnya. “Karena DBHCHT ini penggunaannya untuk sektor kesehatan, pendidikan dan penegakan hukum,” kata Kepala Diskominfo Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa.

Kota Mataram disebutnya menerima Rp 52 miliar DBHCHT tahun ini. Diskominfo kebagian tugas untuk mensosialisasikan dan menkampanyekan perang terhadap rokok ilegal. Pemkot Mataram juga punya kepentingan untuk mendukung bea cukai. Karena anggaran DBHCHT kembali ditransfer ke daerah.
Apalagi saat pandemi Covid-19, banyak anggaran yang terkena recofusing. Sehingga anggaran DBHCHT sangat membantu untuk membiayai sejumlah kegiatan. “Kota Mataram termasuk penerima DBHCHT yang cukup banyak. Karena di sini produsennya yang banyak. Anggaran ini yang kita pakai untuk sosialisasi. Kami mendukung kerja hebat bea cukai untuk mennggempur rokok ilegal,” tandasnya. (gal)

Komentar Anda