Masyarakat Diminta Jangan Takut Melapor

AKBP Gatut Kurniadin
AKBP Gatut Kurniadin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Paska mengaktifkan kembali layanan call center siaga propam, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB meminta masyarakat jangan takut melapor jika menemukan atau mengetahui adanya anggota polisi yang pergi ke tempat hiburan dan melakukan pelanggaran lainnya.

Pasalnya, setelah siaga propam ini diaktifkan, beragam reaksi muncul di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menyangsikan dan takut untuk melapor. Ketakutan tersebut dengan alasan yang berbeda.  ‘’ Ogah ah (melapor), lagi ngetren pelapor jadi tersangka,’’ ujar Lukman Satria MP dalam komentarnya di laman facebook Radar Lombok.

 Kabid Propam Polda NTB AKBP Gatut Kurniadin mengimbau masyarakat jangan takut melapor.

Namun laporan kata dia semuanya dilandasi dengan fakta dan bukti. Pada prinsipnya, jika memang faktanya demikian, maka masyarakat tidak perlu untuk takut melapor. ‘’ Kalau memang mempunyai bukti. Mengapa harus takut dijadikan tersangka?,’’ katanya.

Baca Juga :  Bekuk Bandar Sabu, Polisi Juga Temukan Dua Oknum PNS

Gatut menegaskan, jika yang disampaikan sesuai dengan fakta, tidak perlu untuk takut. Bahkan kepolisian memberikan garansi  dengan merahasiakan sumber informasi atau pelapor tersebut. ‘’ Kalau informasi yang disampaikan itu benar dan dilandasi dengan fakta, kita kan ada istilah akan merahasikan sumber informasi itu. Asalkan bisa dipertanggung jawabkan,’’ ungkapnya.

Untuk itu, sebagai kontrol sosial, ia berharap kepada masyarakat mempunyai tanggung jawab moril jika ingin melihat polisi semakin baik. Maka peran masyarakat harus lebih optimal dalam mengawasi setiap tugas anggota Polri dilapangan. ‘’ Kita berharap ya sampaikan (laporkan). Itu juga tanggung jawab dari masyarakat jika ingin melihat kepolisian lebih baik lagi,’’ pintanya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Tambah Personel

Bagi anggota polisi, ada empat hal yang melekatkan dan mengikatnya, baik dalam hal kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan individu. ‘’ Jadi kalau bahasanya polisi hidup bermasyarakat melanggar etika. Ya sampaikan saja kalau ada polisi di luar jam dinas melanggar etika. Itu boleh dilaporkan, karena setiap anggota Polri diikat dengan profesinya,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Polda NTB mengaktifkan dan meluncurkan kembali layanan siaga propam. Nomornya adalah 081236089701. Layanan ini diaktifkan lagi sejak pertengahan tahun 2016  lalu.  Melalui layanan ini, masyarakat bisa melaporkan jika  menemukan atau mengetahui adanya oknum yang mendatangi tempat yang dilarang, begitu juga dengan beberapa tindakan lainnya. Seperti adanya oknum yang menuju tempat prostitusi serta perjudian, maka bisa menghubungi nomor siaga Propam tersebut.(gal)

Komentar Anda