Bekuk Bandar Sabu, Polisi Juga Temukan Dua Oknum PNS

Bekuk Bandar Sabu, Polisi Juga Temukan Dua Oknum PNS
BARANG BUKTI : Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti sabu di Mapolda NTB kemarin. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Ppsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, SB alias EP (37) warga Lingkungan Gomong Lama Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang. Ia diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah Mataram. Ia ditangkap setelah cukup lama dilakukan penyelidikan. “ Dia (pelaku) ini bandar sabu. Kita tangkap pada hari Jumat (18/8) sekitar pukul 10.30 Wita di rumahnya,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mapolda NTB kemarin (21/8).

Pelaku juga disebut petugas bukan orang baru di bisnis haram ini. Tercatat ia juga seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas tahun 2014 lalu. “ Dia residivis dan pernah dihukum 5,6 tahun penjara,” katanya.

Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik pelaku. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat lingkungan. Petugas mendapatkan beberapa barang bukti antara lain15 poket kristal putih berbagai ukuran yang dibungkus plastik bening dengan berat total 9,02 gram, dua bungkus plastik klip putih, dua buah korek api, satu unit HP, satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta. “Sabu ditemukan di plafon dapur. Ada juga didapatkan di kamar tidur pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Idul Adha, PNS Lotim Libur Tiga Hari

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemani dua orang masing-masing berinisial AS dan LP. Komang mengatakan, keduanya adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB. Namun keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. “ Kedua PNS itu kena rehabilitasi karena tidak masuk unsur tindak pidana narkotikanya. Namun hasil tes urinnya positif menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi Pengedar Terancam Dipecat

SB juga punya rumah kos. Ia juga menyediakan tempat bagi pembeli barang haram ini untuk menggunakan narkoba di kos-kosan miliknya.” Seperti dua orang PNS ini juga datang untuk menggunakan narkotika disana,” ungkapnya.

SB sendiri di depan petugas tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya mengakui sabu tersebut dijual dengan harga yang bervariasi. Poket besar seharga Rp 800 ribu, yang sedang Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu, sementara yang kecil Rp 200 dan Rp 100 ribu.

SB terancam pasal 114 ayat (1 dan 2), pasal 112 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda