Mantan Kepala Pelabuhan Lombok Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi

TERSANGKA: Tersangka SI (baju kotak-kotak) dan tersangka S (baju warna cokelat) akan naik ke mobil tahanan Kejati NTB, untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar, usai menjalani pemeriksaan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi) NTB, memeriksa mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI, tersangka dugaan kasus korupsi tambang pasir besi Rp 36 miliar, Rabu kemarin (23/8).

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. SI menghadap penyidik mengenakan kemeja kotak-kotak dengan setelan celana warna cokelat.

SI diperiksa bersamaan dengan salah satu tersangka inisial S, yang merupakan staf Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok. Keduanya usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan kedua tersangka. “Iya benar, dua orang diperiksa hari ini,” katanya.

Namun Efrien belum mengetahui secara pasti keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau saksi untuk berkas tersangka lainnya. “Kalau itu kurang tau. Yang pasti pemeriksaan tambahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang MotoGP, Polda Waspadai Penjahat Luar Daerah

Usai diperiksa, kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar untuk menjalani penahanan.

Kejati menetapkan 7 orang tersangka dalam dugaan korupsi tambang pasir besi di Lotim ini. Selain SI dan S, juga menetapkan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB inisial ZA; mantan Kepala Bidang Minerba dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB inisial SM, yang saat ini diketahui menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.

Selanjutnya MH mantan Kepala Dinas ESDM NTB, sebelum tersangka ZA. Kemudian dua tersangka dari perusahaan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial PSW selaku direktur dan Kepala Cabang (Kacab) Lotim inisial RAW.

Untuk tersangka PSW dan RAW berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dan akan menjalani sidang perdana hari ini (Kamis, 24/8).

Baca Juga :  Kontraktor Kabur, Supplier Proyek Gedung BPS Rugi Miliaran Rupiah

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda