“Kalau sudah rampung kita akan langsung limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk satu lagi yaitu kontraktor, proses pemberkasan di Polres Lotim dipastikan telah tuntas. Bahkan berkas telah dilimpahkan untuk tahap satu. “Kalau pengembangan kontraktor yang telah duluan tersangka, telah kita limpahkan,” singkat dia.
Diketahui, proyek Pusuk Sembalun mulai dikerjakan di tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar bersumber dari Dana APBN melalui Dinas Parawisata Lotim. Namun dalam perjalanannya, berbagai item dalam proyek ini dicurigai tidak sesuai dengan spek. Sementara awal mulai diusut nya kasus ini yaitu sekitar akhir tahun 2016. Setelah mengantongi bukti pemula yang cukup, kasus ini langsung ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dari anggaran Rp 1, 6 miliar itu, polisi mengantongi nilai kerugian negara yang timbul sekitar Rp 280 juta.(lie)