Mabuk Miras, Menantu Tebas Mertua

Polsek Jonggat Ringkus Pelaku Anirat dan Curanmor

ANIRAT DAN CURANMOR: Dua orang pelaku pada kasus penganiayaan berat (Anirat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), saat diamankan petugas di Mapolsek Jonggat, Selasa kemarin (25/8). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Polsek Jonggat berhasil meringkus dua pelaku kejahatan, yaitu kasus penganiayaan berat  (Anirat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para pelaku, untuk kasus Anirat adalah AY, 30 tahun, warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat. Sementara pelaku Curanmor, yakni WR alias Depeng, 22 tahun warga Dusun Dasan Daye, Desa Batujai.

Untuk pelaku penganiayaan, AY ditangkap karena menebas korban, M Sahim, dengan parang. Dimana pelaku menebas korban pada Rabu lalu (12/8), sekitar pukul 20.00 Wita, dihalaman rumah korban yang berada di Desa Bunkate. Bermula saat korban dan pelaku bersama-sama meminum minuman keras (Miras) jenis tuak diteras rumah korban.

Saat itu, korban menyuruh pelaku pulang. Hanya saja, karena nada bicaranya keras, alias ribut, membuat pelaku yang terpengaruh (mabuk) Miras menjadi tersinggung. Tidak lama kemudian pelaku pergi. Namun tidak lama pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang, dan langsung menebas kepala korban sebanyak dua kali.

Saat tebasan kedua, korban berusaha menangkis menggunakan tangan. Dan akibat dari tebasan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kanan dan lengan kiri. Melihat hal itu, warga segera membawa korban ke Puskesmas Bonjeruk, dan korban juga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kapolsek Jonggat, AKP I Putu Agus Indra Permana menegaskan, tidak lama setelah kejadian tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hal itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap korban dan saksi-saksi. Sehingga petugas langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dikediamannya di Desa Bunkate.

“Kita berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian bersama barang bukti berupa satu buah golok sepanjang 40 cm. Dari pemeriksaan, bahwa pelaku menebas korban karena merasa sakit hati atas perkataan korban, yang tak lain adalah mertuannya sendiri,” ungkap Agus Indra, saat melakuan jumpa pers, Selasa kemarin (25/8).

Sedangkan untuk pelaku Curanmor, WR alias Depeng, diamankan setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dimana saat itu petugas awalnya melakukan penggerebekan dirumahnya. Hanya saja pelaku melarikan dan petugas hanya berhasil menyita kendaraan curiannya berupa Honda Beat. Namun tidak berselang lama petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

“Setelah kita mengetahui pelaku berada di Desa Belanting, maka kita langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Saat itu pelaku hendak kabur ke Sumbawa, dan memang pelaku ini residivis. Karena belum lama ini dia juga baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” terangnya.

Salah satu kasus yang menjerat pelaku yakni Curanmor yang terjadi pada Sabtu lalu (1/8) sekitar pukul 20.40 Wita di parkiran Alfamart Desa Labulia, Kecamatan Jonggat. Saat itu korban yang merupakan karyawan Alfamart memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci stang di halaman tempatnya bekerja.

Berselang sekitar satu jam korban di dalam Alfamart, dia ditanya oleh temannya terkait siapa pemilik Honda Beat. Saat itu korban menjawab bahwa yang punya adalah dirinya. Seketika itu korban langsung melihat kendaraanya sudah tidak ada ditempat. Korban dan rekannya langsung melihat rekaman CCTV, dan melihat pelaku sedang melancarkan aksinya.

“Pelaku ini bahkan dari hasil pengakuannya bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian, tapi pernah juga dilokasi lain. Makanya kita masih melakuan pengejaran terhadap salah satu rekan pelaku, dan sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya. (met)

Komentar Anda