Lotim Dapat Jatah 27.500 Ton Pupuk Subsidi

PUPUK : Pihak Dinas Pertanian Lotim saat melakukan pertemuan dengan distributor dan masyarakat terkait masalah kelangkaan pupuk belum lama ini. (M.Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Lombok Timur mendapat jatah pupuk subsidi dari pusat sebanyak 27.500 ton seperti yang tertuang dalam e -Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Kuota yang didapat Lotim terbilang berkurang dari jumlah kebutuhan yang telah diusulkan sebelumnya.

Diketahui beberapa minggu terakhir ini  para petani di Lotim mengeluhkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi. Kelangkaan pupuk ini menuai sorotan, terutama dari kalangan dewan. Dewan langsung bersikap dengan memanggil pejabat Dinas Pertanian untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan pupuk ini. Tidak hanya itu, sejumlah kelompok masyarakat juga mendatangi kantor dinas terkait untuk mempertanyakan persoalan yang sama.” Meski tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang diminta. Tapi  dari 27.500 ton jatah pupuk yang diberikan pusat di tahun ini sudah bisa memenuhi kebutuhan  100.054 petani. Dan itu sudah bisa memberikan gambaran bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi bisa terlayani,” kata Kabid  Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Lotim, Lalu Fathul Kasturi, kemarin.

Kuota pupuk yang didapat Lotim itu lanjut dia, mengacu ke e-RDKK dengan jumlah petani sebanyak  100.054, yaitu  rencana luas tanam mencapai 190.049 hektar dalam setahun.” Rencana tanam itu sudah teraktualisasi ke dalam e-RDKK. Namun, alokasi yang menentukan dan pemupukan rencana musim tanam. Pengalokasian pupuk bersubsidi ke petani merupakan program pemerintah secara nasional,” terangnya.

Pendistribusian pupuk untuk para petani lanjut dia, disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan. Baru setelah itu proses penyalurannya ditindaklanjuti ke masing-masing distributor dan kecamatan.” Ketersediaan pupuk di masing-masing distributor sejatinya sudah ada. Sesuai SK, Distan Lotim sudah melakukan upaya untuk pendistribusian kepada distributor dan per kecamatan secara bulanan,” imbuhnya. 

Namun kuota pupuk yang diberikan ke distributor ini juga tergantung  kemampuan mereka menebus. Dalam arti jika distributor mampu menebus sesuai yang dibutuhkan petani di masing-masing wilayahnya maka kelangkaan pupuk ini tidak akan pernah terjadi.” Kelangkaan pupuk yang terjadi beberapa waktu terakhir ini disebabkan karena lambannya turun rekomendasi. Mengacu pada SK Mentan nomor 49 tahun 2020 proses pendistribusian pupuk pertama ditebus dulu melalui provinsi dan kabupaten,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan perbedaan harga antara pupuk subsidi dengan non subsidi. Dua jenis pupuk ini memiliki perbedaan harga yang cukup tinggi. Untuk pupuk subsidi dari harga sebelumnya Rp 1.800 per kilogram sekarang naik menjadi Rp 2.225 per kilogram. Kenaikan harga pupuk subsidi masih jauh tinggi pupuk non subsidi.  Dimana harga non subsidi bisa mencapai Rp 6.000 sampai Rp 7.000 per kilogram.” Kenaikan harga bukan di kita.Tapi langsung dari pusat,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda