Layanan Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK

2017, OJK NTB Terima 287 Pengaduan Konsumen

OJK
OJK

MATARAM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama tahun 2017 telah menerima 287 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah 287 pengaduan tersebut, masih didominasi pengaduan konsumen terkait layanan lembaga perbankan.

“Jumlah konsumen yang datang langsung ke Kantor OJK untuk melaporkan berbagai masalah itu ada 200 aduan, dari total 287 yang masuk,” kata Kepala OJK Provinsi NTB, Farid Faletehan, Selasa kemarin (2/1).

Farid menyebut, dari jumlah 287 pengaduan konsumen yang masuk ke Kantor OJK, terdiri dari 200 orang yang melakukan aduan langsung datang ke kantor OJK. Sementara sisanya sebanyak 87 aduan melalui kiriman surat.

Dari 287 aduan konsumen yang masuk ke OJK Provinsi NTB, hampir seluruhnya, atau 99 persen berhasil ditangani dan diselesaikan di Kantor OJK NTB. Selanjutnya ada dua pengaduan konsumen yang masuk di Kantor OJK Provinsi NTB dilanjutkan untuk ditangani oleh OJK Pusat.

Baca Juga :  Peternak Ayam Lokal Masih Jadi “Penonton”

Kedua pengaduan konsumen yang masuk ke Kantor OJK Pusat adalah terkait masalah lembaga pembiayaan (finance). “Kalau masalah aduan konsumen yang masih bisa diselesaikan disini (OJK NTB), kita selesaikan. Tapi kalau tidak ada titik temu konsumen dengan lembaga finance, atau perbankan, maka kami lanjutkan penyelesaiannya ke OJK Pusat,” jelas Farid.

Farid mengakui jika dari 287 pengaduan yang masuk ke kantor OJK NTB hampir semua industri keuangan. Mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan (finance), asuransi, investasi dan berbagai hal lainnya terkait industri jasa keuangan.

Setiap pengaduan konsumen yang masuk ke OJK, kemudian dilakukan mediasi dan fasilitasi antara kedua belah pihak untuk diselesaikan dengan cara baik. “Kalau tidak ada titik temu, baru dilanjutkan penyelesaiannya di Kantor OJK Pusat,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda