Peternak Ayam Lokal Masih Jadi “Penonton”

Peternak Ayam Lokal Masih Jadi “Penonton”
DAGING AYAM: Untuk kebutuhan bahan baku daging ayam, rumah makan cepat saji yang kini banyak menjamur di NTB, ternyata masih mendatangkan dari luar daerah. (IST)

MATARAM–Perusahaan rumah makan cepat saji kian menjamur di Kota Mataram, dan sejumlah daerah lainnya di Provinsi NTB. Sayangnya, untuk kebutuhan daging ayam dari perusahaan rumah makan cepat saji tersebut, justru sebagian besar didatangkan dari luar NTB. Alhasil, peternak ayam lokal di NTB hanya jadi penonton saja.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Bidang Budidaya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Iskandar Zulkarnain mengakui jika sebagian besar perusahaan rumah makan cepat saji, masih mendatangkan daging ayam luar NTB untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. “Ya, benar. Sebagian perusahaan rumah makan cepat saji memasok kebutuhan daging ayam dari luar NTB,” katanya, Senin kemarin (10/7).

Iskandar mengatakan, perusahaan rumah makan cepat saji tersebut, memiliki standarisasi jenis dan berat daging ayam yang dibeli untuk kebutuhan bahan baku. Sementara peternak lokal di NTB belum mampu memenuhi standarisasi berat yang ditentukan oleh sejumlah perusahaan rumah makan cepat saji tersebut.

Baca Juga :  Kuota Pupuk Bersubsidi NTB Jauh dari Usulan

Karena itu, lanjut Iskandar, pihaknya terus melakuan pendampingan dan pembinaan kepada peternak untuk bagaimana menghasilkan ayam yang sesuai standar rumah makan cepat saji, jika mereka tertarik untuk menjadi pemasok.

Selain itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB juga telah melakukan kordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota untuk bisa memfasilitasi peternak dengan perusahaan rumah makan cepat saji.

“Karena yang mengeluarkan izin dan ketentuan lainnya terkait perusahaan rumah makan cepat saji itu kabupaten/kota, maka kita minta mereka bisa memfasilitasi peternak,” harap Iskandar.

Sementara itu, pengamat peternakan dari Fakultas Peternakan Universitas Mataram (Unram), Dr. H. Samsuhaidi mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten/kota semestinya bisa melindungi peternak unggas. Hal tersebut bisa dalam bentuk membentuk regulasi yang mengharuskan pengusaha rumah makan cepa saji menyerap ayam peternak lokal. Sehingga peternak lokal tidak menjadi penonton, dan hanya menguntungkan perusahaan rumah makan cepat saji.

Baca Juga :  Oktober, Konversi LPG 3 Kg Dimulai untuk Pulau Sumbawa

“Seharusnya Pemkot/Pemkab itu tidak membiarkan perusahaan rumah makan cepat saji ini bebas begitu saja menjadikan peternak lokal jadi penonton. Jangan mereka hanya meraup untung saja, tanpa memperdulikan peternak lokal,” tegas Samsuhaidi.

Menurut Samsuhaidi, sudah semestinya pemerintah daerah hadir dengan membuat regulasi yang mengatur perusahaan rumah makan cepat saji membeli daging ayam dari peternak lokal. Bila perlu 100 persen kebutuhanya tersebut dipasok dari peternak lokal.

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah seharusnya membina peternak lokal, agar ayam yang jadi bahan bakunya tersebut sesuai standar. Seperti standar berat dan higienitas dari daging ayam yang dipotong tersebut.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah konkrit untuk melindungi peternak lokal. Sehingga peternak lokal tidak menjadi penoton di daerah mereka sendiri,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda