Laporan Kasus BPNT Dicabut, DPRD Lotim Minta Polda Tetap Usut

M badran Achsyid

SELONG –Kisruh pengadaan dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur sudah menjadi sorotan luas banyak pihak. Terlebih ada dugaan oknum pejabat bermain untuk keuntungan pribadi.

Begitu ada supplier bahan pangan untuk program BPNT ini melaporkan oknum pejabat ke Polda, anggota DPRD Lotim ramai-ramai memberikan dukungan. Selain ada unsur penipuan dan penggelapan, dewan berpandangan ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini yakni adanya indikasi gratifikasi. Namun belakangan begitu mengetahui supplier ini memilih berdamai dengan oknum pejabat itu dan mencabut laporannya di Polda, anggota dewan kecewa dan marah.

Wakil Ketua DPRD Lotim M Badran Achsyid geram setelah mengetahui jika laporan kasus BPNT berujung damai. Terlebih lagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan juga diatensi dewan. Apalagi berbagai indikasi persekongkolan kejahatan dalam BPNT ini dibongkar sendiri oleh supplier tersebut.
“Makanya kita sangat heran. Ini jelas ada sesuatu di balik semua ini. Padahal supplier ini sendiri yang bongkar permainan berbagai pihak termasuk oknum pejabat Lotim yang telah dilaporkan itu,” kesal Badran.

Tidak hanya soal dugaan penipuan, namun ratusan juta uang yang telah diberikan supplier ke oknum pejabat yang dilaporkan itu bisa masuk kategori gratifikasi. Seperti yang dikatakan supplier ini jika uang diberikan ke oknum pejabat tersebut dengan dalih agar jatah proyek BPNT yang mereka dapat berjalan aman dan tidak ada yang menganggu. Kalau melihat dari aspek ini, maka itu tak dipungkiri telah masuk ranah gratifikasi. “Tidak hanya soal laporan dugaan penipuan saja. Tapi ini sudah jelas bahwa sistem dan pelaksanaan BPNT telah menyalahi aturan. Dan ini juga yang perlu harus dilihat oleh aparat penegak hukum,”imbuh Badran

Perbuatan oknum yang terlibat dalam kasus BPNT jelas sangat merugikan masyarakat. Terlebih lagi bantuan ini diperuntukkan untuk warga miskin. Namun di sisi lain program ini nyatanya dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk mencari keuntungan dengan berbagai cara. Karenanya mewakili masyarakat Lotim, Badran meminta agar kasus ini tetap dilanjutkan dan diusut tuntas oleh Polda NTB. Meski laporan telah dicabut namun itu bukan berarti kasus ini akan berakhir. Karena ada indikasi tindak pidana lainya yang dilakukan oknum tersebut baik itu soal dugaan pemberian gratifikasi dan perbuatan mereka ini juga telah merugikan masyarakat. ” Kasus ini harus tetap dilanjutkan oleh Polda. Semua pihak yang terlibat di dalamnya harus segera dipanggil guna dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Badran.

Pernyataan sama juga dilontarkan oleh ketua Komisi IV DPRD Lotim H Lalu Hasan Rahman. Dia mejelaskan berkaitan dengan telah dicabutnya laporan laporan oleh supplier BPNT di Polda NTB bukan berarti kasus ini akan berakhir. Sebab kasus BPNT yang dilaporkan itu bukan sekedar menyangkut masalah personal, tapi juga perbuatan oknum – oknum ini telan merugikan masyarakat banyak. ” Meski laporan telah dicabut tentu Polda tetap memproses. Apalagi ini sudah ini sudah mencuat ke publik,”ungkap dia

Kisruh yang terjadi di BPNT Lotim ini juga tidak lepas karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah pemerintah provinsi terutama oleh dinas terkait dalam hal ini dinas sosial.

Hasan Rahman pu berharap agar kasus BPNT Lotim diusut sampai tuntas.
” Harus dibuka semuanya. Jangan sampai ada oknum yang bermain di atas penderitaan rakyat. Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat,” tutup Hasan. (lie)

Komentar Anda