Langgar Pakta Integritas, Pejabat Dicopot

TGH M Zainul Majdi
TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi tidak akan memberikan toleransi bagi pejabat yang melanggar asusila maupun diduga terlibat korupsi.

Sikap tersebut telah dibuktikan dengan dicopotnya pejabat yang terjaring razia mesum serta ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belum lama ini. Menurut gubernur, seorang pejabat harus menjaga nama baik dirinya dan pemerintah. Hal itu telah diatur juga dalam pakta integritas yang telah ditandatangani. “Pakta integritas jelas, semua yang berakal paham isinya,” ucap gubernur serius usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD NTB, Rabu lalu (31/5).

Ditegaskan, apabila ada pejabat atau jajarannya yang melakukan hal-hal tidak beretika dan asusila, maka kerugian bukan hanya untuk dirinya. Kredibilitas atau nama baik pemerintah juga bisa terpengaruh. “Daripada akibatkan kredibilitas pemerintah jatuh, maka dia mundur saja,” ujarnya.

Salah satu hal yang harus disadari, terang gubernur, pemerintah itu berdiri dalam satu sistem. Apabila di dalam sistem ada komponen yang rusak, maka sudah dipastikan mempengaruhi komponen lainnya pada sistem tersebut.

Baca Juga :  Ini Tanggapan TGB Terkait Dugaan Gratifikasi Divestasi Saham Newmont

Hal itulah yang sangat tidak diinginkan gubernur. Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau jajarannya yang memiliki integritas baik. Bekerja untuk kesejahteraan rakyat juga sunggug-sungguh. “Perbuatan Anda yang satu orang dua orang mempengaruhi kredibilitas institusi. Kan kasian yang kerja sungguh-sungguh. Mereka juga dicap tidak baik oleh masyarakat,” kata gubernur.

Oleh karena itu, kepada seluruh ASN diminta untuk bisa memetik pelajaran dari kasus pencopotan dua pejabat Pemprov NTB. Keduanya tidak layak dipertahankan karena bisa merusak integritas Pemprov NTB.

Gubernur mengingatkan, hal serupa bisa saja terjadi pada siapapun. Hal itu haruslah menjadi perhatian agar bisa menjaga diri. “Jangan lewat begitu saja kasus ini karena kita tidak kena, bisa saja suatu saat nanti malah kita,” imbaunya.

Seperti diketahui, dua pejabat pemprov telah dicopot karena dinilai melanggar pakta integritas dan disiplin PNS. Pejabat yang dicopot yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa  (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB atas nama Sr. Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya berada di kamar hotel melati bersama wanita yang bukan muhrim. Sr terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) belum lama ini.

Baca Juga :  Program Bumi Sejuta Sapi tak Dilanjutkan

Kemudian yang kedua, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, BS. Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatanya karena tersangkut kasus korupsi. BS menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pengering (vertical dryer) padi di Dinas Pertanian (Distan) NTB senilai Rp 5,6 miliar. Waktu itu jabatannya sebagai kepala bidang (Kabid) dan Petugas Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Fathurrahman menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin telah diatur sanksinya. Sanksi yang diterima tergantung dari kesalahan, apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat. “Perbuatan asusila itu merusak nama ASN, itu pelanggaran berat,” katanya.

Prilaku asusila, juga masuk dalam poin perjanjian pakta integritas. Seorang pejabat tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar asusila. “Jadi wajar dibebastugaskan dari jabatannya, itu bunyi pakta integritas juga kok,” terang Fathurrahman. (zwr)

Komentar Anda