Lalu Gafar Siap Dieksekusi

SELONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong memberikan ultimatum kepada Lalu Gafar Ismail atau biasa disapa Miq Gafar. Mantan kepala Bappeda Lotim tersebut diminta  segera menyarahkan diri untuk dieksekusi terkait statusnya sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan Darmaga Labuan Haji.

Proses eksekusi terhadap Gafar sampai saat ini belum bisa dilakukan. Padahal salinan putusan yang bersangkutan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun beberapa waktu lalu bersama  terpidana  lainnya,  Muh. Zuhri dan Ichsan Suaidi. Namun Gafar terkesan melawan. Meski sudah berulang kali kejaksaan melayangkan surat panggilan eksekusi, yang bersangkutan tak kunjung meresponnya.

Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan mengaku, pihaknya saat ini masih memberikan kesempatan kepada Gafar untuk menyerahkan diri secara sukarela. Sehingga proses eksekusi terhadap yang bersangkutan bisa segera dilakukan.

Baca Juga :  Gafar Seret Nama Ali BD

‘’Demi alasan kemanusian, kami berikan Pak Gafar kesempatan,” terang Iwan, Kamis (19/5).

Jika itu tak kunjung ditanggapi, lanjutnya, Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Gafar pun diancam akan dijemput paksa dan ditangkap, dimana pun dia temukan. Baik itu dirumahnya maupun di tengah jalan. ‘’Bisa saja kita lakukan penangkapan secara paksa. Tapi untuk sementara belum ke arah sana,” terang Iwan.

Dijelaskan, eksekusi terhadap Gafar dipastikan tetap akan dilakukan. Apa  yang mereka lakukan sebagai upaya dalam peneggakkan  hukum.  Karena dasar eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu salinan putusan dari  MA.

Gafar bersama dua terpidana lainya saat ini  sudah tidak lagi berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan kota mereka sudah habis sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Gafar Seret Nama Ali BD

Dari tiga terpidana kasus mega proyek Darmaga Labuan Haji tahun 2007 silam, tinggal Gafar yang belum dieksekusi. Sementara dua terpidana lainnya. Muh. Zohri dan Ichsan Suaidi Direktur PT. Citra Gading Asritama (CGA) sudah dilaksanakan.

 Eksekusi Muh. Zuhri dilakukan di Rembang Jawa Tengah. Ini dilakukan karena yang bersangkutan saat ini terbelit kasus serupa dan ditahan Kejari Rembang.  Begitu juga dengan Ichsan Suaidi. Proses eksekusinya sama dengan Muh. Zuhri. Sebab Ichsan sendiri saat ini berstatus tahanan KPK  karena yang bersangkutan  tertangkap  menyuap pegawai MA terkait permintaan penundaan salinan putusan Kasasi. (lie)

Komentar Anda