SELONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong memberikan ultimatum kepada Lalu Gafar Ismail atau biasa disapa Miq Gafar. Mantan kepala Bappeda Lotim tersebut diminta segera menyarahkan diri untuk dieksekusi terkait statusnya sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan Darmaga Labuan Haji.
Proses eksekusi terhadap Gafar sampai saat ini belum bisa dilakukan. Padahal salinan putusan yang bersangkutan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun beberapa waktu lalu bersama terpidana lainnya, Muh. Zuhri dan Ichsan Suaidi. Namun Gafar terkesan melawan. Meski sudah berulang kali kejaksaan melayangkan surat panggilan eksekusi, yang bersangkutan tak kunjung meresponnya.
Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan mengaku, pihaknya saat ini masih memberikan kesempatan kepada Gafar untuk menyerahkan diri secara sukarela. Sehingga proses eksekusi terhadap yang bersangkutan bisa segera dilakukan.
‘’Demi alasan kemanusian, kami berikan Pak Gafar kesempatan,” terang Iwan, Kamis (19/5).
Jika itu tak kunjung ditanggapi, lanjutnya, Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Gafar pun diancam akan dijemput paksa dan ditangkap, dimana pun dia temukan. Baik itu dirumahnya maupun di tengah jalan. ‘’Bisa saja kita lakukan penangkapan secara paksa. Tapi untuk sementara belum ke arah sana,” terang Iwan.
Dijelaskan, eksekusi terhadap Gafar dipastikan tetap akan dilakukan. Apa yang mereka lakukan sebagai upaya dalam peneggakkan hukum. Karena dasar eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu salinan putusan dari MA.
Gafar bersama dua terpidana lainya saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan kota mereka sudah habis sejak beberapa bulan lalu.
Dari tiga terpidana kasus mega proyek Darmaga Labuan Haji tahun 2007 silam, tinggal Gafar yang belum dieksekusi. Sementara dua terpidana lainnya. Muh. Zohri dan Ichsan Suaidi Direktur PT. Citra Gading Asritama (CGA) sudah dilaksanakan.
Eksekusi Muh. Zuhri dilakukan di Rembang Jawa Tengah. Ini dilakukan karena yang bersangkutan saat ini terbelit kasus serupa dan ditahan Kejari Rembang. Begitu juga dengan Ichsan Suaidi. Proses eksekusinya sama dengan Muh. Zuhri. Sebab Ichsan sendiri saat ini berstatus tahanan KPK karena yang bersangkutan tertangkap menyuap pegawai MA terkait permintaan penundaan salinan putusan Kasasi. (lie)