Gafar Seret Nama Ali BD

Lalu Gafar Ismail
Lalu Gafar Ismail (Dok/)

MATARAM — Terpidana kasus dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2007-2011,  Lalu Gafar Ismail menyeret nama  Bupati Lombok Timur Ali BD dalam kasus korupsi mega proyek  ini.

Ali BD seharusnya ikut  mempertanggungjawabkan juga perannya dalam proyek ini.  Pernyataan itu disampaikan Gafar  di sela-sela mengajukan  Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan  Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara  di Pengadilan Tipikor, Mataram, Senin kemarin (6/3).

[postingan number 3 tag=”labuhan”]

Gafar mengungkapkkan alasanya mengajukan PK, karena hukuman yang dijatuhkan kepadanya dirasakan sangat tidak adil.  Karena hanya dirinya dari Pemkab Lombok Timur yang dihukum.

Padahal ada orang lain  yang lebih bertanggung jawab seperti pimpinan proyek saat itu. Bahkan Bupati Ali BD  punya peran penting dalam proyek ini sehingga harus dipertanggungjawabkan. “Kalau bahasa bodohnya, saya tidak berani tanda tangan kalau pimpinan saya tidak tahu. Kalau bahasa formalnya, dia ikut juga mengetahui namun saya tidak tahu bagaimana caranya terus  (Ali BD) tidak kena. Kita hanya mengatakan beliau  hebat,”ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Ia menuturkan,  sebenarnya aparat penegak hukumlah yang harus menilai belum ada tanggung jawab dari bupati. Gafar menyebut dugaan keikutsertaan Ali BD  dalam membidangi proyek tersebut sangat kuat, namun pada persidangan kendati namanya disebut-sebut namun ternyata  ujung-ujungnya  menurutnya  jadi sangat samar-samar.

Gafar menuturkan ia ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek dermaga Labuhan Haji tersebut ketika sudah ada  pemenang tender. Saat itu Gafar menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur. ” Sampai ketahuan pemenang baru saya ditunjuk sebagai pengguna anggaran untuk  menandatangani kontrak. Idealnya kan sebelum ada pemenang. Karena harus neken (tanda tangan,red) kontrak. Saya ditunjuk jadi pengguna anggaran tanggal 5 Januari 2007. Dan  beliau  (Ali BD) juga ikut tanda tangan kontrak artinya tanggung jawab beliau juga besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerakan Tanam Kedelai Dipusatkan di Lotim

Gafar mengaku tidak habis pikir. Dalam persidangan nama Ali BD beberapa kali disebut. Namun untuk dijadikan saksi pun tidak. ”(Ali BD) disebut  orang baik saja, terus kita yang jahat. Malah ini proyek sudah ditender kok baru saya ditunjuk, tapi beliau (Ali BD,red) jadi saksi pun tidak. Minimal saksi karena ini proyek besar hingga Rp 82 miliar dan disebut mega proyek,”tuturnya.

Selain dirinya kata Gafar, mestinya pimpinan proyek setelah dirinya juga harus bertanggung jawab. Sebelum proyek dihentikan, ia mengatakan sudah berhenti. Bahkan menurutnya kalau memakai audit 2010 proyek tersebut sudah benar dan tidak ada kerugian negara.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA Gafar divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.  Vonis yang diterima Gafar ini sama dengan  Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Namun Ichsan  juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.461.604.884,38 subsidair 1 tahun penjara.  Sementara  Direktur PT Rancang Persada M Zuhri selaku konsultan dihukum 3 tahun penjara  dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.  

Baca Juga :  176 Anggota Baguna Lotim Dikukuhkan

Hukuman yang dijatuhkan MA  terhadap ketiganya ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiganya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak puas dengan putusan ini, Ichsan dan Gafar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang kemudian menguatkan putusan majelis hakim PN Mataram dengan memberikan vonis menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Gafar bersama Ichsan  kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tanggal 9 April 2015 lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi. Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar justru menambah hukuman kedua terdakwa menjadi 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek Dermaga Labuhan Haji.

Sementara itu Kabag Humas Pemkab Lombok Timur Ahmad Subhan ketika dikonfirmasi lewat handphone terkait permasalahan tersebut tidak bisa memberikan keterangan.”Jangan keterangan dari saya,”ujarnya.(cr-met)

Komentar Anda