MATARAM — Terpidana kasus dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2007-2011, Lalu Gafar Ismail menyeret nama Bupati Lombok Timur Ali BD dalam kasus korupsi mega proyek ini.
Ali BD seharusnya ikut mempertanggungjawabkan juga perannya dalam proyek ini. Pernyataan itu disampaikan Gafar di sela-sela mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Mataram, Senin kemarin (6/3).
[postingan number 3 tag=”labuhan”]
Gafar mengungkapkkan alasanya mengajukan PK, karena hukuman yang dijatuhkan kepadanya dirasakan sangat tidak adil. Karena hanya dirinya dari Pemkab Lombok Timur yang dihukum.
Padahal ada orang lain yang lebih bertanggung jawab seperti pimpinan proyek saat itu. Bahkan Bupati Ali BD punya peran penting dalam proyek ini sehingga harus dipertanggungjawabkan. “Kalau bahasa bodohnya, saya tidak berani tanda tangan kalau pimpinan saya tidak tahu. Kalau bahasa formalnya, dia ikut juga mengetahui namun saya tidak tahu bagaimana caranya terus (Ali BD) tidak kena. Kita hanya mengatakan beliau hebat,”ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.
Ia menuturkan, sebenarnya aparat penegak hukumlah yang harus menilai belum ada tanggung jawab dari bupati. Gafar menyebut dugaan keikutsertaan Ali BD dalam membidangi proyek tersebut sangat kuat, namun pada persidangan kendati namanya disebut-sebut namun ternyata ujung-ujungnya menurutnya jadi sangat samar-samar.
Gafar menuturkan ia ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek dermaga Labuhan Haji tersebut ketika sudah ada pemenang tender. Saat itu Gafar menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur. ” Sampai ketahuan pemenang baru saya ditunjuk sebagai pengguna anggaran untuk menandatangani kontrak. Idealnya kan sebelum ada pemenang. Karena harus neken (tanda tangan,red) kontrak. Saya ditunjuk jadi pengguna anggaran tanggal 5 Januari 2007. Dan beliau (Ali BD) juga ikut tanda tangan kontrak artinya tanggung jawab beliau juga besar,” jelasnya.
Gafar mengaku tidak habis pikir. Dalam persidangan nama Ali BD beberapa kali disebut. Namun untuk dijadikan saksi pun tidak. ”(Ali BD) disebut orang baik saja, terus kita yang jahat. Malah ini proyek sudah ditender kok baru saya ditunjuk, tapi beliau (Ali BD,red) jadi saksi pun tidak. Minimal saksi karena ini proyek besar hingga Rp 82 miliar dan disebut mega proyek,”tuturnya.
Selain dirinya kata Gafar, mestinya pimpinan proyek setelah dirinya juga harus bertanggung jawab. Sebelum proyek dihentikan, ia mengatakan sudah berhenti. Bahkan menurutnya kalau memakai audit 2010 proyek tersebut sudah benar dan tidak ada kerugian negara.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA Gafar divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Vonis yang diterima Gafar ini sama dengan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Namun Ichsan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4.461.604.884,38 subsidair 1 tahun penjara. Sementara Direktur PT Rancang Persada M Zuhri selaku konsultan dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan MA terhadap ketiganya ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ketiganya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak puas dengan putusan ini, Ichsan dan Gafar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang kemudian menguatkan putusan majelis hakim PN Mataram dengan memberikan vonis menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Gafar bersama Ichsan kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tanggal 9 April 2015 lalu, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi. Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar justru menambah hukuman kedua terdakwa menjadi 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek Dermaga Labuhan Haji.
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Lombok Timur Ahmad Subhan ketika dikonfirmasi lewat handphone terkait permasalahan tersebut tidak bisa memberikan keterangan.”Jangan keterangan dari saya,”ujarnya.(cr-met)