Lahan Kantor Desa Beleka Digugat, Warga Pasang Badan

PASANG BADAN : Pemdes dan warga Beleka siap mempertahankan lahan kantor Desa Beleka yang digugat oleh oknum warga. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Lahan kantor Desa Beleka Kecamatan Gerung digugat oleh oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris di Pengadilan Negeri Mataram. Ahli waris mengklaim lahan tempat kantor desa berdiri adalah merupakan lahan milik keluarganya. Warga Beleka pasang badan mempertahankan aset kantor desa tersebut.

Jumat (29/4), majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram melakukan pemeriksaan objek gugatan yaitu tanah tempat berdirinya kantor Desa Beleka. Majelis hakim dipimpin oleh Hiras Sitanggang. Sidang setempat ini dihadiri oleh pihak penggugat dan panitera. Sementara dari Pemkab Lombok Barat hadir Asisten 1 Agus Gunawan, Kabag Hukum Ahmad Nuralam, unsur Pemdes Beleka, BPD dan pengacara daerah.

Penjabat Kades Beleka yang juga Camat Gerung, Mulyadi, menjelaskan, yang menggugat adalah warga Beleka yang sudah lama tinggal di KLU dan mengaku sebagai ahli waris.”Berdasarkan fakta yang ada kantor desa ini dibangun pada tahun 1954, tapi baru digugat tahun 2017. Kenapa tidak dari dulu saja digugat pada saat baru dibangun? “ kata Mulyadi saat ditemui.

Dalam sporadik yang dimiliki penggugat memang ada lahan 3,5 are di sebelah selatan kantor desa dengan batas-batas ; untuk perbatasan wilayah utara adalah kantor desa. “Nah inilah yang menjadi dasar kami, di sporadik yang bersangkutan batas lahannya sebelah utara adalah kantor desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Farin Terus Bergerilya Galang Dukungan

Ia menyebut warga siap pasang badan mempertahankan lahan kantor desa ini. Beberapa upaya yang sudah dilakukan diantaranya dengan memasang spanduk berisi perlawanan atas gugatan itu.

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat Ahmad Nuralam mengatakan, sidang setempat digelar oleh Pengadilan Negeri Mataram untuk melihat secara langsung batas tanah yang menjadi sengketa. Ia mengatakan dalam gugatannya pihak penggugat menggugat pemerintah Desa Beleka sebagai tergugat 5 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta rupiah terhitung sejak tahun 1970. Penggugat juga menyampaikan gugatan berupa ganti rugi moril sebesar Rp 2 miliar. Ahamad Nuralam mengatakan bahwa pihaknya bersama LBH akan berjuang kuat dan maksimal untuk mempertahankan tanah aset milik desa di Lombok Barat ini. “Kami tentu akan berjuang dengan maksimal untuk menghadapi gugatan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  ULP Lobar Lelet Tangani Proses Lelang

Menurutnya, keberpihakan tersebut karena warga yakin bahwa tanah tempat berdirinya kantor Desa Beleka merupakan aset milik desa. Ia mengatakan dukungan tersebut ditunjukkan dengan memasang spanduk dan hadir secara langsung saat sidang setempat. Dukungan ini menjadi semangat dan motivasi besar bagi tim pengacara daerah dalam memenangkan sengketa. Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat, Ahad Legiarto mengatakan Pemkab akan berupaya sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah aset yang merupakan milik Desa Beleka ini. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan penataan aset sebagai bentuk komitmen menjaga aset daerah. Ahad mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat berterima kasih atas dukungan besar dari warga masyarakat dalam menertibkan dan mempertahankan aset milik daerah. “ Kami berterima kasih atas dukungan dari semua pihak. Penertiban dan penataan aset ini tentu menjadi komitmen dari Pemkab Lombok Barat yang merupakan bagian dari jihad aset,” ungkapnya.

Sidang sengketa aset ini menurut jadwal akan dilaksanakan kembali pada Kamis (6/5). (ami)

Komentar Anda