Lagi, Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus

NARKOBA: Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, kemarin.( IST FOR RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, kemarin.( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil melakukan penangkapan empat orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pengguna sabu. Hal ini karena kuat dugaan jika mereka memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Para pelaku diketahui berinsial A, 27 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya,  L, 19  tahun, warga Kampung Karang Bulayak, Kelurahan Tiwugalih, WH, 17 tahun, warga Kampung Surabaya, Kelurahan Tiwugalih, dan WS, 31  tahun, warga Kampung Karang Bulayak, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.  Ke empat orang pelaku ini diamankan Minggu (5/6), sekitar 00.30 Wita, saat sedang berada di kediaman salah seorang pelaku di Kampung Surabaya, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB), diantaranya satu poket sabu berat bruto 0.25 gram, satu poket sabu berat bruto 0.26 gram, satu poket sabu berat bruto 0.26 gram, satu poket sabu berat bruto 0.25 gram, satu poket sabu berat bruto  0.27  gram dan satu poket sabu berat bruto 0.25 gram.

Petugas juga mengamankan satu bungkus klip sedang yang berisi empat poket dengan rincian satu poket sabu berat bruto 0.26 gram, satu poket sabu berat bruto 0.26 gram, satu poket sabu berat bruto 0.26 gram, satu poket sabu berat bruto 0.27 gram.

Disita juga satu Handpone (HP) Samsung warna putih, satu HP Oppo warna merah hitam, satu HP merk Hammer warna hitam, satu HP merk Xiomi warna silver, satu buah kompor korek api gas, dua buah korek api gas, satu buah pipa kaca bening, tiga buah kepala rangkaian alat isap, satu buah sekop pipet, satu bendel plastik bening ukuran sedang, dan uang tunai Rp 200 ribu. Sementara total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sekitar 2.59 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, ketika dikonfirmasi menegaskan, penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa di rumah pelaku berinisial WS tepatnya di Kampung Surabaya Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya, sering terjadi transaksi jual beli narkotika  jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan pendalaman, dan langsung melakukan penangkapan.

“Adanya informasi ini kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah, yakni pelaku berinisial WS, dan ada juga pelaku berinisial A, dan L, serta WH. Setelah kita tangkap, kemudian kita melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi berinsial J, yang kemudian ditemukan barang bukti,” ungkap Hizkia Siagian, Senin kemarin (6/7).

Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan empat terduga pelaku ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait peran mereka masing-masing dan menelusuri asal barang haram ini. “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sindikat dari narkotika ini, dan peran mereka masing-masing masih kita dalami juga,” tegasnya. (met)

Komentar Anda