KPU Siapkan Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye

RAKER: KPU telah menciptakan aplikasi pelayanan pelaporan dana kampanye pasangan calon di Pilkada. Itu untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam dalam pelaporan dana kampanye.

MATARAM—Berbagai terobosan dan inovasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan dan fasilitasi pelaporan dana kampanye di Pilkada serentak 2017 dan 2018.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori mengatakan, pihaknya sudah
menggelar rapat kerja (Raker) Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye peserta Pilkada serentak 2018. Tujuan rapat kerja tersebut untuk membangun kesepahaman tentang Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada 2017 dan 2018.

“Ini untuk membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan PKPU tentang dana kampanye dan keputusan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye serta memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilihan dalam penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban laporan dana kampanye,” katanya, Jumat (18/11).

Baca Juga :  Pemkot Siapkan Rp 1,5 Miliar Dana Siaga Bencana

Dia menambahkan, pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik. “Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai dan juga sumbangan dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana publik,” ucapnya.

Ia menjelaskan, KPU RI telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan.

Dalam rangka membantu dan memudahkan penyusunan laporan dana kampanye, KPU telah membuat alat bantu berupa tool (alat) sederhana. Tool dalam bentuk Excel ini diharapkan dapat membantu KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan penjelasan kepada peserta pemilihan dalam menyusun laporan.

Baca Juga :  Baru 15 Desa Cairkan Dana Desa

Meskipun memberikan alat bantu berupa software, ia menjelaskan bahwa dalam penyerahan laporan dana kampanye tetap merujuk pada norma utama PKPU. Dimana peserta pemilihan harus menyampaikan pelaporan dana kampanye dalam bentu hard copy.

“Tool ini hanya alat bantu, bukan software wajib. Ketentuan pelaporan dana kampanye masih norma utama PKPU, yakni disampaikan dalam bentuk hard copy yang ditandatangani oleh pasangan calon dan atau oleh partai atau gabungan partai pengusungnya,” terangnya.

Ia menyampaikan, dalam pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.

“Prinsip dasarnya adalah seefisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus., Itu yang saat ini kami berusaha memformulasikannya,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda