KPU NTB Coret Empat Caleg dari DCT Pemilu 2024

Yan Marli(DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mencoret empat calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Ke empat Caleg itu dicoret lantaran tidak memenuhi syarat (TMS), dengan rincian dua Caleg dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran, dan dua Caleg lainnya dicoret karena meninggal dunia.

“Pencoretan itu dituangkan dalam keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 ,tentang perubahan DCT DPRD Provinsi NTB dalam Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli, kemarin.

Dia kemudian membeberkan, ke dua Caleg yang dicoret lantaran terbukti melakukan pelanggaran, yakni M Agus Setiawan, Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3, Nomor urut 4 dari Partai NasDem, dan Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat.

Diungkapkan, pencoretan terhadap Agus Setiawan, karena terbukti tidak jujur menyampaikan data pekerjaan ketika mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Jenis pekerjaan waktu di Silon yang bersangkutan dia isi Swasta. Tapi ternyata dia itu adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa,” terangnya.

Baca Juga :  53.019 Ekor Sapi Terpapar PMK

Adapun pencoretan terhadap Azhar, karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.

“Kita nyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sudah inkrah,” bebernya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pleno penetapan status kedua Caleg tersebut di TMS-kan, KPU NTB juga telah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait hasil kajian, sehingga bisa diambil keputusan. “Pandangan KPU RI sama dengan KPU NTB, sehingga dua Caleg itu harus di TMS-kan,” jelasnya.

Dia menegaskan, keputusan KPU NTB telah final. Walau demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB, jika tidak terima atau keberatan dengan keputusan KPU NTB tersebut.

“Bila yang bersangkutan keberatan terhadap keputusan tersebut, kami persilakan untuk mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu,” ujarnya.

Jika ke dua Caleg tersebut, nantinya melakukan gugatan ke Bawaslu, maka KPU NTB berkeyakinan kuat bahwa keputusannya itu sudah benar. Karena keputusan tersebut telah melalui proses administrasi yang cukup panjang, sehingga hasilnya sudah sangat valid. “Semua itu diputuskan setelah melewati proses administrasi yang ketat dan  valid,” tandasnya.

Baca Juga :  Laporkan Perbuatan Asusila Direktur RSUD NTB, dr. UI Diklarifikasi

Selain itu, KPU NTB juga mencoret dua Caleg lainnya, karena meninggal dunia. Yaitu Lalu Satriawandi Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7 dari Partai Golkar dan Andri HR Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB). “Karena dua Caleg ini dinyatakan meninggal dunia. Sehingga kami coret,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman menegaskan, Partai Demokrat NTB akan mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu terkait dicoret salah caleg dapil 8 DPRD NTB oleh KPU NTB dari DCT.

Dia menilai, KPU telah melakukan kekeliruan perihal keputusan pencoretan salah satu caleg itu dari DCT. Sebab itu, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap hak caleg yang sudah dicoret KPU NTB.

“Demokrat NTB akan ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Ini bentuk pembelaan kami terhadap hak kader Demokrat dicoret dari DCT,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda