KPK Minta DPRD NTB Berikan Sanksi Anggota Tidak Serahkan LHKPN

Ipi Maryati Kuding (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Para anggota DPRD Provinsi NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2020, kepanasan karena namanya terpampang di koran. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena data tersebut tidak bisa dibantah. 

Beberapa anggota DPRD NTB memberikan penjelasan beraneka ragam. Ada yang mengakui berkasnya belum dikirim, ada pula yang menyalahkan stafnya dan pihak Sekretariat. 

Salah seorang anggota DPRD Provinsi NTB yang sudah dua periode menjabat, H Makmun awalnya merasa kaget. Namanya tiba-tiba muncul dalam daftar 10 anggota yang tidak menyerahkan LHKPN. “Ternyata ada miss dengan staf ini,” kata pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD NTB ini.

Dituturkan, pada saat pengurusan berkas LHKPN pelaporan tahun 2020, dirinya telah meminta agar Sekretariat DPRD menggunakan data LHKPN tahun sebelumnya. Mengingat, tidak ada penambahan maupun pengurangan harta kekayaan. Persoalannya, antara Sekretariat DPRD dengan staf di fraksi, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. “Mereka saling tunggu, saling harap. Akhirnya berkas tidak dikirim,” terang Makmun. 

Makmun tidak ingin disalahkan karena belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, dirinya langsung meminta sekretariat untuk segera mengirim berkas LHKPN. “Tadi saya sudah minta agar segera diurus lagi. Katanya sekarang sudah telat, saya bilang tidak apa-apa. Kirim saja,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Lombok Timur ini. 

Lain lagi cerita dari anggota DPRD NTB Rusli Manawari. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga tidak menyangka jika namanya masuk daftar wakil rakyat tidak patuhi kewajiban LHKPN. 

Rusli Manawari mengaku sudah mengurus LHKPN. Dirinya masih ingat, pelaporan LHKPN tahun 2020 diurus oleh DPRD Kabupaten Sumbawa ke Sekretariat DPRD Provinsi NTB. “Setahu saya sudah diurus oleh DPRD kabupaten ke DPRD Provinsi. Makanya nanti saya urus lagi,” ujarnya. 

Rusli Manawari tidak mengurus berkas baru, karena sudah menyerahkan LHKPN pada tahun 2019. Saat itu dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. “Karena datanya kan ada saat kita Nyaleg. Kita tidak akan dilantik sebelum laporkan LHKPN,” katanya. 

Anggota DPRD NTB lainnya yang tidak menyerahkan LHKPN, juga tidak membantah data yang dipublikasikan Radar Lombok. Namun mereka memiliki cerita dan alasan masing-masing. 

Radar Lombok kemudian meminta keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut dari 10 anggota DPRD NTB yang belum menyerahkan LHKPN. Menurut KPK, para wakil rakyat tersebut seharusnya diberikan sanksi. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding yang dihubungi via WhatsApp mengatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara (PN). “UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” tegasnya. 

Kewajiban menyerahkan LHKPN, lanjut Ipi, sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” imbuhnya. 

Bagi penyelenggara negara seperti anggota DPRD NTB yang melanggar kewajiban tersebut, seharusnya tidak dibiarkan. “Dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 20 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 1999,” jelasnya. 

Untuk DPRD Provinsi NTB, sanksi bisa dijatuhkan oleh lembaga tersebut sesuai dengan aturan yang ada. “Pelaksanaan pemberian sanksi administratif, dapat diatur dalam peraturan internal instansi masing-masing untuk mendorong kepatuhan lapor instansinya,” kata Ipi Maryati.

Seperti diketahui, dari 65 anggota DPRD NTB yang ada, sebanyak 10 orang tidak menyerahkan LHKPN. Ada pula 3 orang yang telah melaporkan LHKPN namun dianggap tidak lengkap. Sebanyak 10 anggota DPRD NTB tersebut, yaitu 3 orang dari partai Demokrat atas nama TGH Mahalli Fikri, H Rais Ishak dan Rahadian Soedjono. Kemudian dari PPP sebanyak 2 orang, atas nama H Muhammad Ruslan dan Rusli Manawari.

Berikutnya atas nama H Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Dahlan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Multazam dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), Abdul Hafid dari partai Golkar, dan H Ruslan Turmuzi dari PDI-P. (zwr) 

Komentar Anda