Koruptor Dana Masjid Diganjar Empat Tahun

Koruptor Dana Masjid
DIVONIS: Terdakwa Silmi saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim PN Tipikor Mataram. Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB, ini divonis 4 tahun penjara.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang kasus dugaan korupsi dana masjid bantuan gempa berakhir sudah.

Selasa (20/8), tiga terdakwa kasus korupsi dana masjid itu divonis majelis hakim PN Tipikor Mataram. Ketiganya yaitu Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB, Silmi, pegawai KUA Gunungsari Lombok Barat, Lalu Basuki Rahman, dan Kasubbag TU Kanmenag Lombok Barat, Ikbal. Ketiga terdakwa ini divonis berbeda sesuai perannya masing-masing.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif itu menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun terhadap Silmi. Selain dihukum paling berat, Silmi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dapat dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni melakukan korupsi di saat daerah dilanda bencana. Uang yang dikorupsi adalah dana masjid dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. Vinis 4 tahun penjara ini juga dijatuhkan kepada Silmi karena dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus itu. ‘’Memutuskan terdakwa saudara Silmi dihukum penjara empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta,’’ kata Isnurul Syamsul Arif membacakan vonis Silmi.

Kemudian, sambung Arif, yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, sopan dalam menjalani persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sementara terdakwa Lalu Basuki Rahman, ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ketentuannya apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu ssebulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Kemudian Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat, Ikbal adalah terdakwa yang paling ringan hukumannya dibandingkan dua terdakwa lainnya. Ia hanya dihukum pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana pada sidang sebelumnya JPU yang diwakili Ida Ayu Chamundi, terdakwa Silmi dituntut 8 tahun penjara, dan dua terdakwa lainnya dituntut 2 tahun 6 bulan. Terhadap vonis hakim ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir dulu antara mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, pada Senin (14/1/2019) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi awalnya menangkap Lalu Basuki Rahman di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari itu tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp 6 miliar dari Kemenag RI, melalui kanwil Kemenag NTB.

Dari pengembangan pemeriksaan Basuki, terungkap peran tersangka Ikbal, yang menjabat selaku Kasubbag Tata UsahaKemenag Lombok Barat. Ikbal pun langsung ditangkap keesok harinya, Selasa (15/1/2019) di rumahnya. Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp 55 juta.

Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima Ikbal  dari Basuki. Sebagian diduga langsung ditarik oleh Ikbal dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batulayar.

Tidak hanya sampai di sana, selang sehari setelah Ikbal ditangkap, polisi kembali menangkap pelaku lain yakni Silmi yang menjabat selaku Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB. Silmi ditangkap kaena diduga berperan sebagai dalang yang memerintahkan Ikbal dan Basuki untuk menarik pungutan dari para pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa. (der)

Komentar Anda