Korban Bau Kencur, Pelaku Juga Masih Ingusan

KEKERASAN SEKSUAL: Tersangka pelaku pencabulan yang juga masih anak di bawah umur saat diperiksa polisi bulan Juli lalu (DOK/RADAR LOMBOK)

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lombok Tengah, seakan merajalela. Pelakunya bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa yang mengerti seks. Tapi juga anak di bawah umur yang masih ingusan.

 

 


Dalaah-Praya


 

JN, 14 tahun, GL 14 tahun, PN 14 tahun, DK 12 tahun, terpaksa menyandang status tersangka. Pelajar SMP dan SD ini asal Kecamatan Kopang ini, terpaksa menyandang status ini meski tergolong masih ingusan. Hanya saja, perbuatannya sudah melampaui bocah seumurnya.

Entahlah, apakah karena mereka tidak tahu salah benar. Atau dirasuki dampak canggihnya teknologi. Yang jelas, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Bunga, 4,5 tahun, warga Kecamatan Kopang juga.

Konon, waktu melakukan keempatnya bersama bocah SD YN 9 tahun dan rekannya JR. Tapi, keduanya tidak dijadikan tersangka karena tidak ikut mencabuli Bunga (nama samara). Waktu kejadian, JR dikabarkan hanya memegang handphone (HP) milik PN dan merekam kejadian tak senonoh itu.

Para pelaku diduga sebelumnya telah nonton film porno. Sehingga tega melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban. ‘’Keempatnya sudah jadi tersangka tapi mereka tidak kita tahan karena masih di bawah umur,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya kepada Radar Lombok, pekan lalu.

Baca Juga :  MOS Tidak Boleh Ada Kekerasan

Kejadian pada 3 Juli 2016 itu kemudian disusul kejadian yang menimpa Mawar 3,9 tahun, warga Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya. Balita ini diperkosa tetangganya Junaidi, 50 tahun pada Minggu, 27 Juli 2016. Kasusnya sama, tua bangka ini juga diduga memperkosa balita itu setelah nonon film porno. Bahkan, ia melakukan perbuatan bejat sambil nonton film tak bermoral itu.

Kasus serupa diulangi staf sebuah sekolah di Kecamatan Jonggat bernama Lalu Pakah. Dia diduga mencabuli alumni SMP tempatnya bekerja dengan modus akan membantunya mengambilkan ijazah.

Tak sampai di situ, kasus kekerasan seksual sadis terjadi di Dusun Patra Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, pada 9 September lalu.  Korbannya adalah Uswatun Hasanah, 14 tahun, warga setempat dan merupakan pelajar SMP. Gadis belia malang ini bahkan harus meregang nyawa setela tubuhnya dinikmati remaja tanggung 15 tahun.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Mahasiswi Mandek di Penyelidikan

Remaja yang diketahui adalah warga kampung tetangganya itu kini harus mendekam di penjara meski tercatat masih di bawah umur. Selanjutnya, kasus amis kembali dilakono Muhammad Said. Pria 40 tahun asal Dusun Bun Rejeng Desa Perina Kecamatan Jonggat ini, bahkan sangat miris. Ia mencabuli anak laki-laki sejenisnya di salon miliknya di kampungnya. ‘’Sekarang pelaku sudah kita amankan,’’ ungkap Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, AKP Made Suparta.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini membuat Kabupaten Lombok Tengah, harus menyandang status zona merah. Parahnya lagi, di Lombok Tengah banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang korbannya biasanya lebih dari satu. Sehingga satu kasus banyak korban. ‘’Lombok Tengah salah daerah yang sudah kita anggap sebagai zona merah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,’’ ungkap Divisi Advokasi dan Hukum LPA NTB, Djoko Djumadi. (**)

Komentar Anda