Kooperatif, Kades Bagek Polak Tidak Ditahan

Rodiansyah (DOK/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memutuskan tidak menahan Kades Bagek Polak, Amir Amraen Putra, setelah kasusnya resmi masuk tahap II Ke Kejari Mataram, Rabu (14/12).

Kepala Kejari Mataram, Rodiansyah mengatakan, tidak ditahannya tersangka lantaran dianggap kooperatif dan sudah berjanji tidak akan melarikan diri. Selain memang merupakan pejabat pemerintah yang harus melaksanakan tugasnya.

Kemudian ada juga jaminan dari beberapa pihak, agar tersangka tidak ditahan. “Jadi kita tidak melakukan penahanan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Ketua Tim Penasihat Hukum, Irfan Suryadinata yang dikonfirmasi mengatakan, Amir memang tidak ditahan karena sudah kooperatif untuk datang dan siap mengikuti persidangan. Adapun jaminan yang dimaksud yaitu jaminan dari pihak kuasa hukum, bapaknya Amir dan adiknya. “Ada suratnya resmi,” ujar Irfan melalui messenger.

Setelah tahap II ini lanjut Irfan, pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal dari pengadilan, dan melakukan pembelaan.

Baca Juga :  Wabup Lantik 15 Penjabat Kades Persiapan

Seperti diketahui Amir dilaporkan pihak keluarga Hendri Febrian (25), Warga Dusun Karang Kebon Timur Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi,  karena diduga melakukan penganiayaan kepada Hendri dengan pelemparan gelas kaca saat pertemuan membahas larangan kecimol pada nyongkolan Senin malam (24/10).

Akibat kejadian tersebut Hendri mengaku mengalami luka pada jari kelingking. Amir pun disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Sebelumnya Irfan saat mendampingi Amir membantah atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Diterangkan Irfan, Amir bertindak dalam kapasitasnya sebagai kades. Di mana saat itu dilakukan pembahasan terkait pelarangan menggunakan kecimol dalam nyongkolan.

Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang nyata melihat kejadian kata Irfan, itu bukan merupakan tindak pidana penganiayaan, karena tindak pidana penganiayaan itu haruslah dilakukan dengan maksud untuk menyakiti seseorang atau harus ada niat untuk menyakiti seseorang atau korbannya.

Baca Juga :  SMA 1 Terara Tidak Pungut Biaya Daftar Ulang

Dalam kejadian tersebut lanjut Irfan, Amir hendak memperingatkan pelapor (korban) yang berbicara dengan nada tidak sopan terhadap diri Amir. Hanya saja, tindakan yang dilakukan dengan melemparkan gelas, mungkin dianggap melampaui batas. “Tetapi pelemparannya itu bukan pada orang yang menjadi pelapor ini, tetapi melemparkan gelasi itu ke arah bawah, tanah. Dan kemudian kita tidak mengetahui apakah setelah itu ada percikannya yang mengenai daripada tangan orang yang melapor itu atau tidak,” ujarnya.

“Tetapi yang jelas bahwa ada saksi yang kita miliki yang mengatakan bahwa sama sekali pelapor itu tidak kena. Tidak dilempar oleh kepala desa. Karena itu menurut kami dari tim penasihat hukum, yang dilakukan Kades itu tidak ditujukan kepada orangnya, maka ini tidak memenuhi ketentuan unsur pasal 351 itu,” tegas Irfan di ruangan rapat Kades Bagek Polak, beberapa waktu lalu. (zul/gal)

Komentar Anda