Komplotan Pencuri Tabung LPG Ditangkap

MENCURI: Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian dan penadah tabung LPG 3 kg yang terjadi di Lingkungan Batu Ringgit, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 7 pelaku pencurian 27 tabung LPG 3 kg dan 1 orang penadah. Semua pelaku berasal dari Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Baru 12 tabung gas yang sudah kita amankan dari 27 tabung gas yang dilaporkan hilang,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, Senin (27/5).

Identitas pelaku pencurian tersebut berinisial YK (23), GF (19), SM (31), WS (26), BM (18), LAHI (18), TR (29). Sedangkan penadahnya berinisial TF (45). Semuanya ditangkap Senin dini hari (27/5) sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca Juga :  Sabu Milik Pengedar Jaringan Medan Dimusnahkan

Polisi masih memburu satu pelaku pencurian yang mengakibatkan korban merugi Rp 5,4 juta. Pelaku yang masih dalam buruan tersebut diduga menjual sisa tabung gas yang belum ditemukan, sekitar 16 tabung gas.

“Satu orang lagi masih dalam pemburuan. Sebanyak 16 tabung yang belum diketahui keberadaannya, karena masih memburu satu terduga lagi selaku yang menjual sisa tabung gas tersebut,” sebutnya.

Pencurian tersebut terjadi Minggu (26/5) sekitar pukul 02.30 WITA di salah rumah wilayah Lingkungan Batu Ringgit, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rumah tersebut juga dijadikan korban sebagai kios penyimpanan gas.

Baca Juga :  SDN 1 Sakra Selatan Dibobol Maling

Modusnya, pelaku masuk ke dalam kios korban dengan cara membuka paksa pintu kios. Saat itu korban dalam keadaan tertidur. “Hasil curiannya digunakan pelaku untuk foya-foya,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, 7 pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Satu orang pelaku Pasal 480 KUHP, penadah,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda