Komplotan Maling Biji Kopi dan Cabai Diringkus

DITANGKAP: Polsek Sandubaya mengamankan komplotan pembobol gudang di Jalan Imam Syafii, Kota Mataram. Tiga dari lima pelaku dihadirkan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sandubaya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polsek Sandubaya meringkus komplotan pembobol gudang yang ada di Jalan Imam Syafi’i, Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelakunya sebanyak 5 orang, yang berasal dari Lingkungan Gontoran Barat. “Mereka mencuri puluhan karung biji kopi dan puluhan bungkus cabai kering,” terang Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Jumat (5/1).

Para tersangka berinisial SH (24), GP (17), SL (30), AL (22) dan AI (16) tahun. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka SL berperan sebagai pencetus ide pencurian tersebut. “Saya SMS mereka, bilang bagaimana kalau kita kerjain (mencuri) yang ini. Terus mereka bilang oke,” aku SL di Polsek Sandubaya.

Saat menjalankan aksi pencurian itu, SL bertugas mengawasi keadaan. “Saya di luar, mengawasi,” timpalnya.

Pengakuan SL sebagai pencetus ide pencurian itu dikuatkan tersangka SH. “Yang punya ide SL. SL bilang ayo ikut, saya langsung jalan,” kata tersangka SH.

Pelaku SH ini bertugas sebagai penunggu barang yang akan diambil tersangka lainnya. Para tersangka membobol gudang tersebut dengan cara memanjat tembok setinggi 3 meter. Kemudian masuk ke dalam gudang dengan cara membuka atap spandeks.

Yang bertugas membuka atap yakni AL dengan membuka ring menggunakan kunci pas 8. “Iya, saya yang membuka spandeks itu,” ujar tersangka AL.

Setelah spandeks terbuka, tersangka GP dan AI menjalankan tugasnya. Dua tersangka ini yang masuk ke dalam gudang dan mengambil puluhan karung biji kopi dan puluhan kantong cabai kering.

Satu persatu, barang itu diangkat dan diberikan ke tersangka AL, SM dan SH. Setelah dikeluarkan, spandeks itu kembali ditutup. Barang yang diambil berupa biji kopi sebanyak 21 karung, per karung dengan berat 25 kilogram. Dan, cabai kering sebanyak 23 bungkus. Per bungkus dengan berat sekitar 5 kilogram.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, para pelaku mengangkut barang hasil curiannya menggunakan mobil pikap. “Awalnya dibawa menggunakan motor, lalu diangkut menggunakan mobil,” beber Nasrullah.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Hasil Visum Korban Asusila di Sekotong

Barang curian itu sudah dijual. Pelaku menjual ke Pasar Mandalika, Bertais dan Pasar ACC Ampenan. Lebih banyak dijual ke Pasar Mandalika. Sedangkan yang ke Pasar ACC pelaku hanya menjualnya dengan cara diecer, itu pun dijual hanya sekitar 3 bungkus cabai kering. “Pelaku mendapatkan uang Rp 21 juta dari menjual barang itu,” ujarnya.

Pembobolan gudang itu tidak hanya sekali, melainkan kedua kali. Aksi pertama September lalu, dan kedua ini 29 Desember 2023. “Kejadian pertama pelaku mengambil 40 karung biji kopi, 20 bungkus cabai kering dan 4 dus minyak goreng. Kemudian kejadian kedua mengambil 21 karung biji kopi, dan 23 bungkus cabai kering. Total kerugian korban Rp 101,5 juta,” ungkap dia.

Uang hasil jual barang curian dibagi-bagi pelaku, dengan nominal berbeda. Pengakuan tersangka SH, aksi pencurian pertama itu ia mendapatkan bagian Rp 2 juta. Kemudian yang kedua mendapatkan Rp 3 juta. Uang itu diberikan kepada istinya dan untuk membeli minum-minuman beralkohol. “Uangnya saya gunakan untuk belanja, dan kasih ke istri. Ada juga saya pakai beli tuak (minuman tradisional), kalau untuk judi tidak,” aku tersangka SH.

Kemudian tersangka AL, pencurian pertama itu ia mendapatkan jatah sebesar Rp 2,5 juta. Pengakuannya, digunakan untuk mabuk dan bermain wanita. “Saya gunakan mabuk, sama main cewek. Saya bayar Rp 500 ribu,” timpal AL.

Kemudian dalam aksinya yang kedua ini, AL mendapatkan bagian uang Rp 8 juta. Uang itu baru digunakan AL hanya Rp 25 ribu saja. “Uangnya saya kembalikan (ke Polisi), saya baru pakai Rp 25 ribu saja dan itu sudah saya ganti,” katanya.

Selanjutnya, tersangka SM mengaku mendapatkan Rp 3 juta untuk aksi yang pertama. Begitu juga aksi yang kedua, SM mendapatkan jatah Rp 3 juta.

Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dan juga digunakan untuk membelikan istrinya obat. “Saya pakai belikan istri obat, istri saya sakit. Istri saya sakit inspeksi saluran kencing,” ungkap SM.

Baca Juga :  Ibnu Embat Motor Pengunjung RSUP NTB

Dengan kondisi istrinya itu, yang mendorong dirinya melakukan aksi pencurian. “Alasan mendesak (melakukan pencurian), karena istri saya sakit,” katanya.

Menyinggung dirinya yang mendapatkan jatah lebih sedikit daripada tersangka AL, SM mengaku karena tersangka AL yang lebih lelah dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. “AL yang paling capek, dia juga yang mengangkut barang-barang itu, makanya dapat Rp 8 juta,” sebutnya.

Lalu untuk tersangka GP dan AI, masing-masing mendapatkan Rp 3 juta. “Sama, dapat Rp 3 juta,” imbuhnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menerangkan, kasus pencurian itu terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas dasar laporan dari korban. Dan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Dari rekaman CCTV itu kami mengungkap kasus,” ujar Nasrullah.

Pelaku ditangkap Minggu malam (31/12) kemarin. Mereka diamankan di masing-masing rumahnya. Dari lima pelaku itu, dua orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Yaitu inisial GP dan AI. “Pelaku 5 orang, 2 orang anak-anak dan sudah kita limpahkan penanganannya di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram,” katanya.

Nasrullah membeberkan peran dua orang tersangka anak tersebut. Tersangka GP berperan sebagai pemimpin aksi pencurian. “Tersangka AI tukang congkel. Keduanya sudah ditahan di Mapolresta Mataram,” cetusnya.

Tidak hanya mengamankan pelaju, Polsek Sandubaya turut mengamankan barang bukti berupa mobil pikap yang disewa para pelaku untuk mengangkut barang curian, sarung, HP, 20 karung biji kopi dengan berat masing-masing 25 kilogram dan satu karung biji kopi dengan berat 12 kilogram.

Ada juga motor, puluhan bungkus cabai kering, uang tunai Rp 11,8 juta. Terhadap tersangka AL, SM dan SH disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. “Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Nasrullah. (sid)

Komentar Anda