MATARAM – Warga Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima inisial IH alias Ibnu mendekam di sel tahanan. Pria 37 tahun ini ditangkap Tim Puma Polresta Mataram untuk kasus pencurian motor di parkir Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, Rabu (2/8) siang.
“Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (2/8).
Aksi pencurian yang dilakukan Ibnu, berawal dari korban yang datang ke RSUP dan memarkirkan motornya. Akan tetapi, korban lupa mencabut kuncinya. Kebetulan pelaku sedang menunggu istrinya yang lagi dirawat di RSUP.
Namun melihat motor korban terparkir di samping motor pelaku dengan kunci tergantung, timbul niat jahat mencuri. “Dari sana, pelaku mempunyai niat jahat untuk mencuri motor korban,” ungkapnya.
Motor korban lalu dihidupkan dan dikeluarkan dari areal parkir RSUP. Pelaku berhasil lolos dari pemeriksaan dengan mengelabui petugas pos menggunakan karcis motornya sendiri.
Korban mengetahui motornya hilang saat akan pergi. Melihat motornya raib, korban langsung melapor ke pos satpam. “Pihak penjagaan langsung mengecek rekaman CCTV dan terlihat motor korban diambil oleh pelaku,” bebernya.
Pelaku ditangkap saat hendak mengambil motornya sendiri. Karena, motor pelaku masih di areal parkir RSUD. Saat itu juga, pihak kepolisian dan pihak satpam mengamankannya. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku motor korban ditaruh di suatu tempat,” ujarnya.
Motor korban belum dijual. Hanya saja pelaku sudah membuka pelat kendaraan motor korban. “Pelat kendaraan itu dibuang di semak-semak di daerah Babakan,” katanya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta. Terhadap pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP. Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Begitu juga barang bukti motor curian sudah diamankan. (sid)