KKB Diminta Penuhi Syarat Kelaiklautan

KELAIKLAUTAN: Sosialisasi Kelaiklautan dan SDM Pelayaran oleh Kementerian Perhubungan RI di Gili Gaya Galeri, Rabu (23/11) (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kementerian Perhubungan RI memberikan pemahaman terkait standar kelaiklautan dan SDM pelayaran kepada pelaku usaha jasa transportasi lokal di Gili Gaya Gallery, Rabu (23/11).

Kelaiklautan adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar.

Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto menyampaikan bahwa pihaknya melibatkan Kementerian Perhubungan untuk memberi arahan  kepada pelaku usaha jasa transportasi lokal seperti apa kelaiklautan yang harus dipenuhi.

Dengan begitu para pelaku usaha jasa transportasi lokal ini ke depannya bisa segera berbenah untuk melengkapi apa saja yang masih kurang selama ini sebelum one gate system diberlakukan. Sesuai rencana itu akan diberlakukan pada Januari 2023. Di mana kapal cepat yang membawa penumpang dari Bali-Gili harus melalui Pelabuhan Bangsal terlebih dahulu.

Baca Juga :  HUT RI ke-77, Polres Lombok Utara Kibarkan Merah Putih di Dasar Laut

Hal ini untuk mengontrol pengunjung, barang, dan pembayaran retribusi demi menjaga keamanan dan kenyamanan saat melakukan kunjungan ke Gili.

Para pengunjung atau barang yang masuk nantinya jelas Danny harus di-monitoring oleh pemerintah. Begitu monitoring selesai, maka perjalanan ke Gili dapat dilanjutkan dengan menggunakan armada pengusaha lokal dalam hal ini perahu milik Koperasi Karya Bahari (KKB).

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 74 tahun 2021 tentang pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat yang mengambil andil dalam peran menghidupkan ekonomi rakyat sesuai dengan standar keamanan yang berlaku. “Melalui kegiatan sosialisasi kelaiklautan dan SDM pelayaran dari Kemenhub dan Syahbandar, diharapkan mampu memberikan standar yang pas sesuai dengan apa yang diinginkan pelaku usaha yang ada di kawasan pariwisata Gili agar tidak terjadi polemik dan perbedaan pendapat,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan KLU Wahyu Dharmawan mengatakan bahwa uji coba one gate system akan segera dilaksanakan lagi bersama- sama dengan Syahbandar dan Kementerian Perhubungan demi mengetahui kelaikan serta standar yang berlaku sesuai dengan Perpres No 74 Tahun 2021.

Baca Juga :  Akun Penghina Pakaian Adat Bayan Diburu

“Uji coba ini akan kita lakukan sesuai perpres yang berlaku serta didasari dengan kondisi kawasan Gili. Bagaimana cara kita mengevaluasi one gate system ini tentu nantinya akan terjawab melalui uji coba ini nanti,” tuturnya.

Kepala UPP Bangsal Mustajib mengatakan bahwa untuk menuju one gate system mulai sekarang harus berbenah. Terutama bagi pengusaha transportasi lokal seperti Koperasi Karya Bahari (KKB). “Kalau kita menuntut secara aturan, tidak ada yang jalan itu, tetapi kembali lagi itu kearifan lokal, ekonomi kerakyatan harus jalan. Dari segi keselamatan itu masih kita tolerir. Ke depan harus dilakukan pembenahan sehingga spek kenyamanan, keselamatan itu bisa terpenuhi,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda