Kinerja Evi Juga Harus Cantik

Kinerja Evi Juga Harus Cantik
SIDANG : Calon DPD RI terpilih, Evi Apita Maya (tengah) saat sebelum mengikuti sidang putusan MK di Jakarta belum lama ini. (Yani/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menolak gugatan calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad, terkait foto cantik Evi Apita Maya, peraih suara tertinggi DPD RI Dapil NTB. Putusan dibacakan Jumat (8/7) lalu. Itu artinya komposisi peraih suara DPD RI tidak berubah, dengan Evi sebagai peraih suara tertinggi. Setelah ribut soal foto, setelah dilantik nanti Evi dan anggota DPD terpilih lainnya harus membuktikan kinerjanya. Kinerja Evi juga harus cantik.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, mengatakan, MK dalam amar putusannya menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan calon Farouk Muhammad. MK menilai tidak ada pelanggaran terkait foto Evi di surat suara. MK sulit  mengukur pengaruh foto Evi dengan tingkat keterpilihannya.” Artinya, dengan ditolaknya gugatan itu oleh MK, menunjukkan KPU sudah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu MK juga menolak dalil gugatan terkait adanya money politic dan penggelembungan suara oleh Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismi. MK menilai penggugat tidak memiliki bukti cukup kuat terkait hal tersebut. Selain itu, MK berpendapat itu jenis sengketa proses pemilu yang semestinya dilaporkan ke Bawaslu. Dan itu semua sudah diproses di Bawaslu serta sudah dinyatakan tidak ada persoalan. “Seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon ditolak seluruhnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Farouk Adukan Evi dan Suhaimi ke Bawaslu NTB

Setelah ditolaknya Farouk Muhammad, kapan penetapan calon anggota DPD RI terpilih? Menurutnya, untuk penetapan anggota DPD dan DPR RI terpilih, itu kewenangan KPU RI. Yang jelas tidak ada perubahan sama sekali komposisi raihan suara calon anggota DPD RI Dapil NTB  sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU NTB.

Dalam rapat pleno ditetapkan empat anggota DPD RI Dapil NTB peraih suara terbanyak. Secara berurutan Evi Apita Maya meraih suara terbanyak 283,932 suara, lalu H. Achmad Sukisman Azmy dengan 268.905 suara, TGH. Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara dan Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.352 suara.” Nantinya empat calon DPD RI ini akan ditetapkan sebagai anggota DPD RI terpilih,” imbuhnya.

Calon anggota DPD RI terpilih, Evi Apita Maya, mengatakan keputusan MK menjadi penegas bahwa dirinya tidak melakukan kecurangan sebagaimana dituduhkan.”MK sudah menunjukan kebenarannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aditia dan Evi Lolos Wild Card, Bergabung dengan Sulis di TOP 16 LIDA

Menurutnya, kontestasi Pemilu 2019 sudah memberikan pembelajaran cukup besar bagi dirinya tentang politik, tentang bekerjasama untuk mencapai satu tujuan bersama. Dan ia juga telah membuktikan bahwa dalam politik itu tidak harus diukur dengan uang.

Dikatakan, lima tahun kedepan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ia tentu tidak akan bisa bekerja sendiri. Sebab itu, ia tetap akan memerlukan saran, masukan hingga kritik dari semua pihak. “ Dan semoga kedepan kita doakan tetap amanah,” ungkapnya.

Sementara itu Farouk Muhammad, mengatakan, apa yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk memberikan pembelajaran terutama kepada generasi muda berhasrat untuk terjun ke politik. Jika ada merasa sesuatu yang dinilai curang, dan tidak sesuai prosedur, maka mereka harus berani menyuarakan kebenaran tersebut. Jangan sampai untuk mengejar kemenangan di kontestasi politik, harus menghalalkan segala cara.“ Ini pesan moral yang kami ingin sampaikan,” kata mantan Kapolda NTB tersebut.(yan)

Komentar Anda