
MATARAM — Calon Anggota DPD RI nomor urut 27, Farouk Muhammad megadu ke Bawaslu NTB, Kamis (16/5) kemarin. Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota DPD lain yakni Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismi.
Pengaduan diajukan oleh Farouk melalui kuasa hukumnya, Sudirman. Evi dan Suhaimi sendiri merupakan Calon Anggota DPD yang dipastikan terpilih berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi beberapa hari lalu. “Kami sudah memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon DPD RI, Evi Evita Maya dan Lalu Suhaimi Ismi ke Bawaslu NTB,” kata kuasa hukum Farouk Muhammad, Sudirman, Kamis (16/5) kemarin.
BACA JUGA: Dikalahkan Evi, Farouk Persoalkan Foto
Kedua calon tersebut kata Sudirman, diduga sudah melakukan pelanggaran pemilu berupa penyampaian dokumen palsu yaitu foto yang digunakan di surat suara Pemilu 2019. Keduanya dituding menyerahkan foto tidak sesuai aslinya kepada KPU sebagai syarat dokumen calon. Evi Evita Maya menyerahkan foto editan, dan tidak sesuai asli. Demikian juga, Lalu Suhaimi Ismi menyerahkan foto lama tahun 2014.
Padahal, lanjutnya, dalam PKPU sudah diatur bahwa foto yang harus diserahkan calon DPD RI adalah foto terbaru dan sesuai aslinya, atau minimal foto enam bulan sebelumnya. “Kami melihat ada pemalsuan dokumen syarat calon,” terangnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu NTB untuk memproses dan menindaklanjuti aduan pelanggaran pemilu itu. “Kami minta laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami sampaikan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan ada,” tegasnya.
BACA JUGA: Gerindra Syukuran Kemenangan Prabowo-Sandi di NTB
Pihaknya juga sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sebuah cara mencari keadilan. Termasuk juga terkait dugaan penggelembungan suara di Lombok Tengah yang menguntungkan Lalu Suhaimi. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait hal itu sebagai bahan gugatan ke MK. “Kami mendesak dugaan pelanggaran pemilu diproses sesuai hukum,” lugasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu NTB Divisi Penindakan dan Pencegahan, Umar Ahmad Seth menegaskan, pihaknya akan memproses setiap aduan keberatan yang disampaikan peserta pemilu maupun masyarakat umum. “Akan kita proses sesuai aturan,” lugasnya. (yan)