Ketahuan Korbannya Saat Beraksi, Pencuri Digebuk Warga

Ketahuan Korbannya Saat Beraksi, Pencuri Digebuk Warga
DIGEBUK WARGA : Pelaku Curat saat dirawat di rumah sakit karena luka akibat dihabok warga kemarin. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial RA alias Ruli (20 tahun) warga Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara. Ia ditangkap setelah aksinya diketahui oleh korban. Lantas, korban memanggil warga. Akibatnya, pelaku sempat dipukuli warga. “ Kejadiannya pada hari Jumat (24/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku sempat memberikan perlawanan dengan melukai salah seorang warga. Amarah warga meluap dan berhasil melukai bagian wajah, tangan, kaki dan kepala pelaku,” kata Kapolsek Mataram Kompol Taufik saat dikonfirmasi di Mataram kemarin (29/11).

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Dermaga Gili Air Divonis 6 Tahun

Awalnya, pelaku mengintai rumah korban di lingkungan Karang Sibetan Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang. Korban kemudian memasuki pekarangan rumah korban dengan melompati pagar. Pelaku awalnya berniat mencuri sepatu yang ada di depan teras. Namun, kunci rumah korban ternyata berada di dalam sepatu itu. Melihat adanya kesempatan, pelaku lantas memasuki rumah korban. “ Makanya dia kuras isi rumah korban. Dia mengambil sepasang speaker aktif, satu ekor burung pipit beserta sangkarnya. Satu pasang sepatu, satu buah tas pinggang, satu buah power supply, satu unit PS, satu buah helm,” katanya.

Karena banyaknya barang milik korban, pelaku memindahkan barang-barang yang dicuri dengan bolak balik sebanyak tiga kali. ‘’ memang banyak barang yang dicuri. Makanya dia itu seperti orang yang pindahan rumah aja. Dia memindahkan barang milik korban menggunakan sepeda motor,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Nikah Lagi, Oknum Guru Dan Suami Kedua Ditetapkan Tersangka

Apesnya, saat ketiga kalinya akan memindahkan hasil curian, pelaku diketahui oleh korban dan meminta pertolongan warga sekitar. Dia itu kan bolak balik memindahkan barang curiannya. Pas baliknya yang ketiga kali itu diketahui oleh korban. Bersama dengan warga kemudian mengejar pelaku dan ditangkap di dalam kampung Karang Tatah,’’ jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda