Nikah Lagi, Oknum Guru Dan Suami Kedua Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Poliandri
Ilustrasi Poliandri

MATARAM—SLS, oknum guru di salah satu SMA di Kota Mataram yang dilaporkan menikah lagi oleh suaminya sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik juga menetapkan lelaki berinisial DA sebagai tersangka. DA adalah lelaki yang menikahi SLS. Keduanya diketahui sudah cukup lama dalam statusnya sebagai terlapor di kepolisian. “Iya sudah ada tersangka. Tersangkanya ini dua orang yang menjadi terlapor (SLS dan DA),” ujar Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Jumat kemarin (4/8).

Baca Juga :  Mesiat, Kawanan Rampok Bersimbah Darah

Penetapan tersangka ini kata dia sudah melalui beberapa tahapan. Diantaranya penyidik sudah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan ini pun dibarengi dengan penetapan kedua terlapor sebagai tersangka. ” Setelah dinaikkan tahap penyidikan langsung ke penetapan tersangka,” katanya.

Disebutnya kasus tersebut sebelumnya sudah dinaikkan ke penyidikan dan diikuti dengan melakukan gelar perkara (ekspos). Hasilnya, penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kata dia, terancam dijerat dengan pasal 279 KUHP tentang pernikahan tanpa izin yang sah. Karena sebelumnya SLS masih ada pernikahan dengan seseorang dan menjadi halangan untuk menikah lagi. “ Intinya dia (SLS) belum mendapat izin dan belum sah. Karena belum ada akta perceraian sudah melakukan pernikahan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gaji Guru Honorer SMA/SMK dan SLB Aman

Meskipun SLS sudah ditalak oleh suaminya terdahulu. Apakah masih kasus tersebut masih tetap bisa diproses?. ‘’ kan kita menganut hukum negara. Nanti beda-beda, hukum negara ini,’’ terangnya.(gal)

Komentar Anda