Kerap Mencuri, Ibu Laporkan Anak ke Polisi

LAPOR OPENING
INTEROGASI: Kapolsek Pagutan IPTU I Ketut Artana menginterogasi LF di Mapolsek Pagutan, Sabtu (16/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Veranica, warga Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram, melaporkan anaknya sendiri yaitu LF (19) ke polisi. LF dipolisikan karena kerap mencuri di rumahnya. Uang hasil curian kemudian diduga  digunakannya untuk judi online dan juga membeli sabu-sabu. “Sudah terlalu lama dia berulah merugikan keluarga sehingga saya laporkan ke polisi,” ungkapnya, Sabtu (16/1).

Veranica mengaku sudah berulang kali menasihati anaknya. Bahkan sempat dimasukkan ke pondok pesantren. Hanya saja LF kabur dan kembali berulah. “Saya sudah tidak tahan dan kewalahan dengan sikap anak saya, berkali-kali seperti ini,” ujarnya.

Veranica merawat LF seorang diri karena suaminya meninggal beberapa tahun lalu. LF sebetulnya diharapkan bisa menjadi tulang punggung keluarga nantinya. Hanya saja karena diduga salah pergaulan tingkahnya jadi seperti itu. Pendidikannya pun kandas. Meski begitu Veranica tetap percaya bahwa suatu saat anaknya dapat berubah. “Saya berharap dengan kejadian ini anak saya dapat berubah dari semua sifat buruknya, nantipun kalau sudah bebas saya akan tetap menerimanya, merangkulnya kembali,” ujarnya.

Kapolsek Pagutan IPTU I Ketut Artana menjelaskan, pihaknya memproses LF karena ibunya bersikukuh ingin mempidanakan. “Kami sudah berusaha melakukan mediasi untuk memberikan pengertian kepada ibunya. Hanya saja ibunya mengaku sudah kewalahan untuk menasihati anaknya dan tetap ingin melaporkan anaknya sehingga kita proses,” ujarnya.

LF kemudian langsung diamankan. Di depan penyidik LF mengakui semua perbuatan. Di mana cukup banyak barang berharga milik ibunya telah ia curi. Beberapa di antaranya yaitu sepeda motor, sepeda gayung, speaker, dan barang berharga lain. “Terakhir yang dia ambil adalah surat BPKB motor. Untuk sepeda motornya itu sudah dijual duluan cuman karena belum dilengkapi surat-surat maka diambil-lah BPKB tanpa sepengetahuan ibunya. Sepeda motor dijual seharga Rp 2 Juta. Uangnya kemudian digunakan untuk judi online dan beli sabu-sabu,” bebernya.

Usai menahan LF, polisi kemudian menyita beberapa barang bukti. Yaitu satu BPKB, STNK, dan sepeda motor Mio berpelat EA 6614 H tahun 2007. Atas perbuatannya, LF dijerat dengan Pasal 367 KUHP atau 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda