MATARAM – Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) sewa ruko atau toko di pasar ACC, Ampenan, Kota Mataram, Jumat (07/10/2022) lalu.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Rabu (12/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Dalam OTT tersebut, ada empat orang yang diamankan, namun dari hasil penyidikan dan gelar perkara, hanya AK yang memenuhi alat buktinya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK langsung ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Barang bukti berupa dokumen dan uang hasil OTT sudah kami amankan,” tutupnya. (cr-sid).