Kepala BPBD Ubah SK Bupati Lobar tentang Fasilitator

SK : Nama-nama fasilitator sesuai SK Bupati Lombok Barat yang diubah oleh Kepala BPBD Lombok Barat.

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat menerbitkan SK fasilitator pendamping perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca gempa tertanggal 27 Juni 2020 dengan nomor 605/116/BPBD/2020 dengan jumlah fasilitator yang diangkat sebanyak 200 orang. Namun pada tanggal 7 Juli 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Barat menerbitkan SK baru dengan nomor 800/119/BPBD/2020. Dimana dalam SK yang dikeluarkan oleh BPBD ada sejumlah nama fasilitator yang sebelumnya ada di SK bupati, justru tidak ada di SK BPBD. Hal ini pun menjadi sorotan. BPBD dianggap melanggar ketentuan.

Radar Lombok mengkonfirmasi Kepala BPBD Lobar, Mahnan, untuk menjelaskan masalah ini. Mahnan menyebut nama-nama yang diganti itu sudah mengundurkan diri sebelumnya. Jumlah fasilitator yang mengundurkan diri sebanyak enam orang.”SK bupati itu lebih dulu terbit, setelah itu ada fasilitator yang mengundurkan diri, nanti SK bupati yang lama akan kita perbaiki dengan SK Bupati yang baru,” jelas Mahnan, Senin (27/7).

Sesuai aturan, nama-nama akan dikirim ke pusat sesuai dengan lokasi penempatan mereka. Namun, kata Mahnan, dalam SK bupati tidak ada penempatan berdasarkan desa sehingga harus ditindaklanjuti dengan SK Kepala Pelaksana BPBD.Di dalamnya lengkap dengan lokasi desa penempatan. Saat  BPBD sedang menyusun SK untuk menindaklanjuti SK bupati itu, ada fasilitator mengundurkan diri sehingga BPBD harus segera mencari pengganti.”Nanti kami akan ubah SK bupati yang lama dengan SK yang baru. Kami akan menganulir SK lama bupati dan SK Kalak,” tegasnya.

Dari informasi yang didapat, alasan pengunduran diri beberapa fasilitator ini karena mereka lulus di dua tempat, ada lulus di KLU dan lulus juga di Lobar. Mereka lalu diberi pilihan untuk menentukan mau dimana. Selain itu ada juga yang diangkat sebagai tim Covid-19 di gugus tugas Provinsi NTB.”Makanya saya minta mereka yang mengundurkan diri ini, untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri, agar ada dasar merubah SK,” ungkapnya.

Nama fasilitator yang diangkat sebagai pengganti adalah nama yang memang mengikuti seleksi fasilitator di Kabupaten Lombok Barat, dimana dalam pengangkatan fasilitator ini menggunakan sistem rangking.” Yang kita panggil sekarang dan masuk namanya tetap nanti akan kita koordinasi dengan Dinas Perkim,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perkim Lobar, H. Lalu Winengan berharap agar fasilitator yang nantinya bekerja untuk membantu perbaikan rumah korban gempa adalah fasilitator yang sesuai dengan SK Bupati Lombok Barat. Masa kerja fasilitator yang baru selama empat bulan, dari tanggal 7 Juli hingga 7 November mendatang. Kepada para fasilitator, Winengan meminta komitmen  mereka dalam bekerja, terutama dalam menyelesaikan LPJ. Karena kalau untuk tugas pendampingan pembangunan fisik mungkin sudah tidak banyak, tetapi yang banyak itu mereka harus menyelesaikan tugas membuat laporan atau LPJ.”Saat wawancara, salah satu titik tekan adalah komitmen mereka untuk menyelesaikan LPJ, karena hampir 50 persen LPJ belum selesai,” ungkapnya.

Dalam waktu empat bulan ini, para fasilitator bekerja dengan target, kalau dalam waktu yang sudah ditetapkan, kemudian target mereka tidak tercapai,maka SK mereka bisa dicabut dan aka diangkat fasilitator baru.”Kami pertimbangkan untuk melanjutkan kontrak mereka, kalau bekerja tidak mencapai target. Masa kerja rehab rekon ini sudah lama, kita tidak mau diperpanjang lagi karena ada yang belum selesai,” tambahnya.(ami)

 

Komentar Anda