Kemenparekraf Gelar Webinar Sosialisasikan CHSE untuk Pelaku Usaha Wisata

Webinar yang digelar Kemenparekraf RI untuk mensosialisasikan CHSE bagi para pelaku usaha wisata di Indonesia. (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM–Mewabahnya virus Covid-19 secara global, tak terkecuali di Indonesia, telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dan di Indonesia, termasuk Provinsi NTB, yang paling terpuruk menghadapi pandemi virus corona ini adalah sektor pariwisata.

Usaha-usaha perhotelan, restaurant, travel agent, pemandu wisata, hingga para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini meraup untung dari kedatangan para wisatawan, nyaris semua tidak bergerak. Akibat lanjutan, para pengusaha di bidang pariwisata itu pun suka atau tidak, terpaksa merumahkan karyawannya untuk sementara. Bahkan ada yang sampai mem-PHK (pemutusan hubungan kerja), karena sudah tidak mampu membiayai operasional usahanya lagi.

Dan kini, ditengah upaya pemerintah membangkitkan sektor kepariwisataan, melalui kebijakan “New Normal”, atau kalau di Provinsi NTB lebih familiar dengan sebutan “Nurut Tatanan Baru”. Maka perlahan namun pasti, usaha-usaha pariwisata seperti hotel dan restaurant mulai menggeliat lagi. Meski pangsa pasar masih terbatas pada pengunjung lokal.

Terkait itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI juga tidak tinggal diam, dan telah menerbitkan panduan protokol kesehatan bagi para pelaku usaha hotel maupun restaurant, sehingga dapat beroperasi kembali, meskipun ditengah pandemi.

“Protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf untuk para pelaku usaha pariwisata itu adalah apa yang dikenal dengan nama CHSE, atau Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (kebersihan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan yang berkelanjutan),” kata Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf RI, Frans Teguh, dalam Webinar yang digelar Kemenparekraf, Selasa sore (25/8/2020).

Selain Frans Teguh, Webinar dengan tema “Lebih Jauh Kampanye Indonesia Care dan Panduan Protokol Kesehatan untuk Restoran”, yang diikuti 80-an peserta dari media massa online maupun cetak dari berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali radarlombok.co.id itu, juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Sekjen PHRI, Maulana Yusran dan Direktur F&B Cinema XXI, Doddy Suhartono, dengan pemandu (Host), Mo Sidik, Artis Komika populer Indonesia.

Menurut Frans Teguh, CHSE untuk usaha pariwisata dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang bebas dari kotoran atau bakteri, layanan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membawa handsanitiser, dan mendorong penggunaan teknologi seperti alat pembayaran digital. Kemudian bebas dari risiko penularan virus corona, dan juga upaya ramah lingkungan untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.

“Keberadaan sertifikat CHSE ini sangat penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha wisata, maupun pengelola objek-objek wisata. Sehingga dengan beroperasinya kembali usaha-usaha pariwisata di Indonesia, bukan malah menjadi klaster baru penyebaran virus corona,” ulas Frans Teguh seraya menyampaikan, panduan protokol kesehatan melalui CHSE ini telah diterbitkan Kemenparekraf RI, dan telah disebarkan ke daerah-daerah di Indonesia melalui dinas pariwisata masing-masing daerah.

“Kita tidak tau sampai kapan pandemi ini akan terjadi. Sehingga mau tidak mau, untuk kelanjutan kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya usaha sektor pariwisata, kita harus bangkit kembali, hidup berdampingan dengan virus ini. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, atau CHSE ini,” ujar Frans Teguh.

Sementara Sekjen PHRI, Maulana Yusran, dalam pemaparannya menyorot soal kondisi normal baru, atau kalau di NTB, nurut tatanan baru, yang masih sulit diterapkan kepada seluruh masyarakat.

“Tentu ini menjadi kesulitan tersendiri bagi kami para pelaku usaha perhotelan dan restaurant. Apalagi ketika hotel atau restaurant banyak tamu atau pengunjung, yang belum tentu mereka mau menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap selain para pelaku usaha jasa pariwisata harus tegas menerapkan protokol kesehatan, dengan dibuktikan telah memiliki sertifikat CHSE. Maka pihak pemerintah, pusat maupun daerah, dengan dibantu asosiasi-asosiasi keparwisataan, kelompok sadar wisata, dan lainnya, agar terus bergerak mensosialisasikan kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ini. “Dan kami (PHRI) siap membantu mensosialisasikan,” tegas Yusran. (gt)

Komentar Anda