Kemenkumham NTB Hadiri Rapat Harmonisasi Raperkada RDTR WP Sambelia dengan Pemkab Lotim

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lotim di Kantor Dinas PUPR, Selong, Lombok Timur, Rabu (20/3) membahas terkait harmonisasi Raperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Sambelia dan sekitarnya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) di Kantor Dinas PUPR, Selong, Lombok Timur, Rabu (20/3).

Pertemuan membahas terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Sambelia dan sekitarnya.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Suyanto Edi Wibowo. Tim diterima Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Timur Ahmad Masfu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur Biawansyah Putra, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur Syamsul Anwar.

Suyanto menegaskan, Raperkada RDTR tersebut harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi proses Revisi yang berulang-ulang, sehingga bisa mempercepat proses pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat Hak Cipta

“Perlu diketahui khusus untuk Raperkada tentang RDTR ini harus melalui proses persetujuan substansi dari pusat, baru bisa dilanjutkan proses berikutnya hingga sampai diundangkan,” jelas Suyanto.

Ahmad Masfu mengatakan, akan mengikuti arahan yang telah diberikan oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Selanjutnya untuk hal teknis agar dikoordinasikan dengan baik antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Bagian Hukum serta Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur.
Biawansyah Putra menambahkan pihaknya akan mematangkan raperkada tersebut sekaligus meminta persetujuan substansi dengan pusat agar tahapan selanjutnya dapat dijalankan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. “Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parlindungan.

Baca Juga :  Junjung Tinggi HAM, Kanwil Kemenkumham NTB Berikan Penguatan di Satuan Kerja

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.

“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional,” jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda